Baca Koran radarkaur Online - Radar Kaur

Advertisement Google

Halangi Petugas Tegakan Perda, Warga Desa Pengubaian Dilaporkan ke Polisi

Anggota Satpol PP saat di Polres Kaur membuat laporan tentang warga menghalangi petugas menegakkan Perda, Sabtu 9 Mei 2026.--

BINTUHAN- Dalam menjalankan Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2026, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tidak serta merta berjalan dengan aman dan nyaman.

Terbukti masih ada masyarakat pemilik hewan ternak yang tidak bisa terima dan melakukan pengancaman ke anggota Satpol PP saat melakukan penertiban hewan ternak.

Dengan begitu, Sabtu 9 Mei 2026 anggota Satpol PP Kaur membuat laporan ke Polres Kaur atas intimidasi dan ancaman masyarakat terkait dengan penertiban hewan ternak. Adapun warga yang dilaporkan inisial PR (41) warga Desa Pegubaian Kecamatan Kaur Selatan.

BACA JUGA:Bangun Gedung Tanpa Izin di Bengkulu Selatan, Bakal Ditertibkan, Satpol PP Siap Bertindak!

BACA JUGA:Satpol PP Kaur Akan Lelang 7 Ekor Ternak , Semua Betina

“Benar ada anggota Satpol PP yang sedang melakukan penertiban pada malam Sabtu 9 Mei 2026 mendapatkan ancaman dan intimidasi oleh masyarakat Desa Pengubian Kecamatan Kaur Selatan, atas insiden tersebut kita sudah menyampaikan laporan ke pihak Polres Kaur untuk diusut sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Kepala Dinas Satpol PP Budi Satra Hermawan, SE, MM, Minggu 10 Mei 2026.

Dikatakannya, dalam kegiatan penertiban hewan ternak, anggota Satpol PP Kaur menerima laporan dari masyarakat, setiap malam banyak ternak berkeliaran di wilayah Desa Sekunyit dan Pengubaian.

Dengan laporan tersebut anggota Satpol PP melakukan patroli malam hari. saat di lokasi anggota mendapatkan belasan ekor sapi berkeliaran tanpa di kandang.

BACA JUGA:Ternak Liar Berkurang dan Berdampak Positif, Bupati Kaur Beri Perhatian Khusus Satpol PP

BACA JUGA:Pascalebaran, Satpol PP Telah Amankan Belasan Ternak, Intip Jadwal Lelangnya di Sini!

Sehingga anggota melakukan upaya penangkapan, dari upaya tersebut anggota berhasil mengamankan satu ekor sapi warna putih. Setelah anggota menangkap dan akan diangkut ke penangkaran Satpol PP, pelaku tiba bersama tujuh warga lainnya.

Seketika pelaku memberhentikan mobil Patroli Satpol PP. Dan meminta Satpol PP melepaskan ternak yang telah diamankan.

Selain itu juga pelaku mengancam anggota menggunakan senjata tajam jenis badik, juga pelaku langsung memotong tali tenak yang sudah diikatkan di dalam mobil.

Lanjutnya, tidak ingin terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, ternak yang telah ditangkap anggota lepas, selanjutnya anggota Satpol PP langsung membaut laporan ke pihak berwajib dalam hal ini Polres Kaur.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan