Baca Koran radarkaur Online - Radar Kaur

Advertisement Google

Kantor DPD Golkar Kota Bengkulu Disegel Ahli Waris, Status Tanah Dipersoalkan

Kantor DPD Partai Golkar kota Bengkulu disegel oleh ahli waris, Kamis 7 Mei 2026. Sumber Foto: SAPRIAN/RKa --

BENGKULU - Kantor Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai  Golkar kota Bengkulu disegel oleh ahli waris melalui kuasa hukumnya pemilik tanah yang terletak di Jln Beringin No 48 Kelurahan Padang Jati Ratu Samban Kota Bengkulu pada Kamis 7 Mei 2026.

Penyegelan tersebut terjadi karena Pemilik ahli waris tanah yang dibangun gedung DPD Golkar kota Bengkulu dengan pihak Golkar belum ada penyelesaian status tanah tersebut.

Kuasa hukum ahli waris, Diketahui Meyrisa SH MH, menjelaskan bahwa tanah tersebut merupakan warisan milik kliennya atas nama Hawiyah Wahyudin binti Mustafa dengan luas sekitar 415 meter persegi.

“Tanah ini adalah tanah warisan milik klien kami. Gedung kantor Golkar memang sudah berdiri sejak lama, namun sampai sekarang belum ada kejelasan penyelesaian terkait status tanah tersebut,” ujar Meyrisa.

Menurutnya, Dike pihak ahli waris sebelumnya telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan dengan beberapa kali mengirim somasi dan pemberitahuan juga telah dilayangkan, namun belum mendapat kepastian dari pihak partai berlambang pohon beringin tersebut.

“Kami sudah melakukan pendekatan secara baik-baik, termasuk menyampaikan somasi dan pemberitahuan. Tetapi sampai saat ini belum ada kejelasan apakah tanah ini akan dibeli, dikontrak, atau bagaimana penyelesaiannya,” katanya.

Dike  menegaskan, bangunan kantor memang dibangun oleh Partai Golkar, namun lahan tempat bangunan berdiri diklaim merupakan milik kliennya. 

“Kalau bangunannya memang milik Partai Golkar, tetapi tanahnya milik klien kami,” tegasnya.

Terkait legalitas kepemilikan tanah, Dike mengakui pihaknya belum memiliki sertifikat hak milik. Namun, Dike mengklaim memiliki sejumlah dokumen dan alat bukti yang menunjukkan kepemilikan lahan tersebut.

“Kami memiliki alas hak berupa SKT, dokumen pajak tanah lama, serta beberapa alat bukti lainnya yang nantinya akan kami sampaikan jika perkara ini masuk ke ranah hukum,” jelasnya.

Selain melakukan penyegelan, pihak ahli waris yang diwakili kuasa hukumnya juga berencana memagar area tanah tersebut sebagai bentuk pengamanan agar tidak digunakan pihak lain sebelum ada kepastian hukum.

“Karena belum ada penyelesaian, maka klien kami merasa memiliki hak untuk memagar tanah ini terlebih dahulu sampai ada kepastian dan penyelesaian,” ujarnya.

Saat ini, lanjut Dike, pihaknya masih menempuh jalur nonlitigasi dengan memberikan somasi keras kepada pihak terkait. Namun, apabila tidak ada penyelesaian dalam waktu dekat, perkara tersebut akan dibawa ke jalur hukum. “Kalau tetap tidak ada penyelesaian, maka akan kami lanjutkan melalui proses hukum,” kata Dike.

Pada kesempatan yang berbeda, Ketua Terpilih DPD II Partai Golkar Kota Bengkulu, Mardensi menyampaikan atas kejadian ini akan menempuh jalur hukum, karena sudah merupakan tindak pidana.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan