Kredit PT AJG Bermasalah, Mantan Dirut Bank Bengkulu Terseret Kasus
Ditreskrimsus Polda Bengkulu melalui Penyidik Subdit II Fiskal, Moneter, dan Devisa (Fismondev) menetapkan AS dalam kasus Kredit PT AJG Bermasalah, Kamis 7 Mei 2026.--
BENGKULU - Ditreskrimsus Polda Bengkulu melalui Penyidik Subdit II Fiskal, Moneter, dan Devisa (Fismondev) menetapkan AS selalu mantan Direktur Utama Bank Bengkulu dalam kasus kredit PT Agung Jaya Grup (AJG) bermasalah, pada Kamis 7 Mei 2026.
Penetapan ini diduga berkaitan dengan tindak pidana perbankan dalam penyaluran fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Konstruksi pada PT AJG oleh Bank Bengkulu Cabang Kabupaten Kepahiang tahun 2019, sebesar Rp 5 miliar.
"Keterlibatan tersangka AS ini yakni menyetujui usulan kredit PT AJG pada pembahasan rapat tingkat pusat. Saat itu diketahui oleh tersangka, jika usulan kredit PT AJG kurang syarat," kata Kompol Miza Yanti.
BACA JUGA:Kasus Sertifikat Hutan Bukit Rabang Belum Tamat, Kejari Bengkulu Selatan Buka Peluang Tersangka Baru
BACA JUGA:Kurang 12 Jam, Tim BADAI Satresnarkoba Bengkulu Selatan Ringkus 3 Tersangka Kasus Narkotika
Lebih lanjut Miza Yanti menjelaskan, penetapan tersangka ini berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Bengkulu tertanggal 29 April 2026 berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P.21).
"Perkara sudah p21 tahap 2 yang dijadwalkan hari ini, tetapi PH nya menyurati kita bahwa pak AS sedang sakit sehingga tidak bisa datang ke Bengkulu hari ini, untuk perkembangan lebih lanjut dapat ditanyakan ke Bid Humas Polda Bengkulu," ungkap Kompol. Miza Yanti
Kompol. Miza melanjutkan melalui Surat Kapolda Bengkulu tanggal 30 April 2026 perihal pengiriman tersangka dan barang bukti yang pelaksanaanya dijadwalkan hari Kamis 7 Mei 2026 pukul 09.00 WIB, tertunda.
BACA JUGA:Kasi Inteljen Kejari Bengkulu Pindah Tugas ke Sini, Pernah Tangani Kasus Ini!
BACA JUGA:Kasus SHM Bukit Rabang Makin Panas, Eks Kepala BPN BS Jadi Tersangka Baru, Total 6 Tersangka
"Surat dan tersangka yang seharusnya kita serahkan ke kejaksaan tertunda karena tersangka masih dalam kondisi sakit dan baru keluar dari rumah sakit PPN Sudirman," ujar dia.
Selain itu, kata dia penetapan tersangka AS ini juga merupakan fakta persidangan yang disampaikan oleh empat orang terdakwa atas perkara dugaan tindak pidana perbankan dalam penyaluran fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Konstruksi pada PT. Agung Jaya Grup (AJG) oleh Bank Bengkulu Cabang Kabupaten Kepahiang tahun 2019.
"Saat dilakukan rapat tingkat pusat ada beberapa peserta tidak setuju pemberian kredit PT. AJG namun, tersangka tetap menyetujui usulan kredit karena tersangka menilai jika org tua debitur merupakan kontraktor berpengalaman," ujar Kompol. Mirza.
Dari fakta persidangan yg dilakukan oleh 4 terdakwa sebelumnya, ia menjelaskan menjelaskan bahwa ada intervensi dari tersangka untuk menyetujui usulan kredit PT. AJG dan tersangka tidak menilai kemampuan dari debitur sendiri melainkan org tua debitur.