Baca Koran radarkaur Online - Radar Kaur

Advertisement Google

Bangun Gedung Tanpa Izin di Bengkulu Selatan, Bakal Ditertibkan, Satpol PP Siap Bertindak!

Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan mulai memperketat pengawasan terhadap bangunan gedung tanpa izin resmi. --

KORANRADARKAUR.ID - Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan mulai memperketat pengawasan terhadap bangunan gedung tanpa izin resmi.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya penegakan aturan daerah sekaligus memastikan pembangunan di wilayah Bengkulu Selatan berjalan tertib dan sesuai regulasi yang berlaku.

Kepala Satpol PP dan Damkar Bengkulu Selatan Efredy Gunawan, S.STP, M.Si menegaskan, pihaknya bersama dinas terkait akan melakukan pemantauan terhadap bangunan-bangunan yang diduga belum melengkapi dokumen perizinan, termasuk izin mendirikan bangunan atau IMB yang kini menjadi bagian penting dalam legalitas pembangunan gedung.

BACA JUGA:Satpol PP Bengkulu Selatan Siap Sikat Pembuang Sampah Liar, Pelanggar Terancam Sanksi Jenis Ini!

BACA JUGA:Ternak Liar Bikin Resah, Satpol PP Usul Sanksi Lelang, DPRD Bengkulu Selatan Diminta Revisi Perda

Menurut Efredy, pemerintah daerah sebenarnya telah memiliki dasar hukum yang jelas terkait pengaturan bangunan gedung.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung yang selama ini menjadi acuan dalam pengawasan pembangunan di Kabupaten Bengkulu Selatan.

“Untuk Perda penerapan izin bangunan ini, yang diampu oleh Dinas PUPR, kita sudah mengidentifikasi Perda tentang bangunan gedung yaitu Perda Nomor 8 Tahun 2013. Di dalamnya ada Pasal 151 sampai Pasal 154 yang mengatur tentang sanksi. Itu akan kita tindak bagi masyarakat yang tidak melengkapi perizinan bangunan gedung ke dinas terkait,” ujar Efredy.

BACA JUGA:Tak Ada Toleransi Lagi ke Ternak Liar, Satpol PP Bengkulu Selatan Keluarkan Ultimatum Tegas

BACA JUGA:Pelajar Jadi Target Utama! Satpol PP Gencar Edukasi Bahaya Tawuran hingga Obat Terlarang

Ia menjelaskan, masyarakat yang ingin membangun gedung maupun bangunan permanen lainnya wajib memperhatikan sejumlah ketentuan penting.

Tidak hanya soal izin administrasi, tetapi juga menyangkut tata ruang dan keselamatan lingkungan sekitar.

Salah satu poin yang menjadi perhatian pemerintah adalah persoalan sempadan jalan dan sempadan sungai. Menurutnya, masih ditemukan bangunan yang berdiri terlalu dekat dengan badan jalan maupun aliran sungai sehingga berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Sesuai regulasi dalam Perda Nomor 8 Tahun 2013, masyarakat yang membangun gedung harus memperhatikan sempadan jalan, sempadan sungai, dan izin bangunannya. Ini akan kita cek dan kita dampingi bersama Dinas PUPR untuk memonitor bangunan-bangunan yang belum memiliki izin,” katanya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan