Baca Koran radarkaur Online - Radar Kaur

Advertisement Google

Kasus Sertifikat Hutan Bukit Rabang Belum Tamat, Kejari Bengkulu Selatan Buka Peluang Tersangka Baru

Setelah menetapkan enam orang sebagai tersangka, Kejari BS kini memberi sinyal kuat bahwa perkara Hutan Bukit Rabang belum tamat sampai di situ. Sumber foto : ROHIDI/RKa--

BENGKULU SELATAN (BS) - Penyidikan kasus dugaan penyimpangan program redistribusi tanah tahun 2018 di kawasan Hutan Produksi Terbatas Bukit Rabang, Kabupaten BS, terus berkembang. Setelah menetapkan enam orang sebagai tersangka, Kejari BS kini memberi sinyal kuat bahwa perkara Hutan Bukit Rabang belum tamat sampai di situ. Peluang munculnya tersangka baru masih terbuka lebar seiring pendalaman yang terus dilakukan penyidik.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut penerbitan sertifikat tanah di kawasan yang diduga masuk area hutan produksi terbatas. Program redistribusi tanah yang semestinya bertujuan membantu masyarakat justru diduga bermasalah dalam proses pelaksanaannya.

Enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka berasal dari berbagai unsur, mulai dari pejabat pertanahan hingga pihak pemerintah desa. Mereka yakni RH selaku Kasi Penataan Pertanahan BPN Manna, JS sebagai Kasi Infrastruktur Pertanahan BPN, PE yang bertugas sebagai petugas ukur BPN Manna, SB mantan Kepala Desa Keban Jati, NMA seorang ASN aktif di BS, serta SR yang merupakan mantan Kepala BPN Manna periode 2018.

Seluruh tersangka saat ini masih menjalani proses hukum dan dititipkan di Rumah Tahanan Kelas IIB Manna sambil menunggu tahapan penyidikan lanjutan dari pihak kejaksaan.

Kajari BS Chandra Kirana, SH, MH, melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Hariandana Hidayat, SH menegaskan, penyidikan perkara tersebut masih terus berjalan. Menurutnya, tim penyidik belum menutup kemungkinan adanya pihak lain yang ikut bertanggung jawab dalam kasus penerbitan sertifikat di kawasan hutan Bukit Rabang itu.

“Perkembangan perkara ini masih terus didalami. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti dan proses gelar perkara yang dilakukan secara berjenjang,” ujar Hariandana.

Ia menjelaskan, setiap tahapan dalam penanganan perkara dilakukan secara hati-hati dan tidak gegabah. Penyidik disebut terus berkoordinasi dengan pimpinan untuk memastikan konstruksi hukum dalam perkara benar-benar kuat sebelum mengambil langkah lanjutan.

“Kami tidak bisa mengambil keputusan secara terburu-buru. Semua proses harus melalui kajian, analisa alat bukti, dan ekspose perkara secara bertahap,” katanya lagi.

Menurut Hariandana, pendekatan berlapis itu diperlukan agar penanganan perkara tidak menimbulkan celah hukum di kemudian hari. Oleh sebab itu, setiap fakta yang ditemukan di lapangan maupun dari hasil pemeriksaan saksi dan tersangka terus dianalisis secara mendalam.

Dari hasil penyidikan sementara, jaksa menemukan sejumlah hal krusial terkait proses redistribusi tanah tahun 2018 tersebut. Salah satu yang menjadi sorotan utama yakni dugaan tidak dilaksanakannya identifikasi, verifikasi, dan inventarisasi objek tanah secara maksimal oleh pihak yang berwenang sebelum sertifikat diterbitkan.

Padahal, dalam mekanisme program redistribusi tanah, terdapat tim panitia pertimbangan yang memiliki tugas penting memastikan legalitas dan status lahan yang akan dibagikan kepada masyarakat. Tim tersebut seharusnya melakukan pengecekan detail terhadap objek tanah maupun subjek penerima program.

Hariandana menyebut, prosedur teknis seperti pemetaan overlay menjadi bagian penting yang diduga tidak dijalankan secara optimal. Langkah itu seharusnya dilakukan untuk memastikan lokasi lahan tidak masuk kawasan hutan atau wilayah yang memiliki status khusus.

“Harus ada pemetaan overlay dan koordinasi dengan instansi terkait seperti pihak Kehutanan maupun Balai Pemantapan Kawasan Hutan. Itu penting agar tidak terjadi tumpang tindih status lahan,” jelasnya.

Pemetaan overlay sendiri merupakan metode pencocokan data spasial guna memastikan titik koordinat lahan sesuai dengan status kawasan yang berlaku. Dalam kasus ini, dugaan kelalaian prosedur tersebut kini menjadi fokus penyidik karena diduga menjadi celah terbitnya sertifikat di kawasan hutan produksi terbatas.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan