Mafia Pupuk Subsidi Terbongkar, Satu Warga Kaur Ditangkap, Ini Modusnya
Mafia Distribusi Pupuk ditetapkan tersangka oleh penyidik Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Senin 2 Maret 2026.--
BENGKULU - Mafia pupuk subsidi terbongkar. Ditreskrimsus Polda Bengkulu menangkap dua warga terduga pelaku, MP warga Tetap Kabupaten Kaur dan ED warga Penarik Kabupaten Mukomuko.
Keduanya diamankan pada Senin 2 Maret 2026. Bersama dengan 10 ton pupuk bersubsidi, jenis NPK PHONSKA sebanyak 7 ton dan 3 ton pupuk urea.
Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Kombespol Aris Tri Yunarko melalui Kasubdit Indagsi AKBP Herman Sopian menyampaikan penjualan pupuk ini dijual tersangka dengan harga NPK Phonska sebesar Rp 155.000 per karung (50 Kg) yang seharusnya Rp 92 ribu.
BACA JUGA:Pupuk Subsidi 2026 Diperketat, Petani Miliki Lahan Lebih 2 Hektare Tak Lagi Dapat Jatah
BACA JUGA:Jelang Musim Tanam 2026, Dinas Pertanian Bengkulu Selatan “Kunci” 70 Kios Pupuk Bersubsidi
Sedangkan harga pupuk urea sebesar Rp 140.000 per karung yang seharusnya Rp 90 ribu/ karung.
"Pupuk bersubsidi tersebut rencananya akan dijual kepada petani di sekitar Kecamatan Penarik Kabupaten Mukomuko. Padahal pupuk tersebut diperuntukkan untuk wilayah Kaur," terang Herman Sopian.
Lebih lanjut AKBP Herman mengatakan, pupuk bersubsidi dibeli tersangka ED dari tersangka MP, selanjutnya pupuk tersebut dijual kepada petani yang tidak tergabung dalam Kelompok Tani dan tidak terdaftar dalam e-RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) di sekitar Kecamatan Penarik.
"Padahal sejatinya pupuk subsidi dari pemerintah tersebut diperuntukkan pembagiannya untuk wilayah Kabupaten Kaur," tegas AKBP Herman.
BACA JUGA:Desa Tanjung Agung Gagas Program Ubah Limbah Rumah Tangga Jadi Pupuk Organik
Selain itu, Herman menyampaikan penyelewengan distribusi dan penjualan pupuk subsidi ini telah berlangsung sebanyak 6 kali, sejak Oktober 2025 hingga Januari 2026.
"Dengan rincian masing masing pada Oktober 2025 pupuk NPK Phonska sebanyak 20 ton, November 2025 pupuk urea sebanyak 10 Ton, pupuk NPK PHONSKA sebanyak 10 Ton," kata Herman
Herman juga melanjutkan kejadian ini berlanjut ke bulan Januari 2026, pupuk urea sebanyak 20 ton, kemudian pada tanggal 21 Januari 2026 dan 22 Januari 2026, pupuk urea sebanyak 6 ton dan pupuk NPK Phonska sebanyak 14 Ton. Serta di 30 Januari 2026, pupuk urea sebanyak 3 ton dan pupuk NPK phonska sebanyak 7 ton.