Dalami Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Penerbitan SHM di Bukit Rabang, Kejari Terus Periksa Saksi
Proses penyidikan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan SHM di kawasan HPT Bukit Rabang, Kecamatan Ulu Manna, Kabupaten BS terus bergerak maju. --
BENGKULU SELATAN (BS) - Proses penyidikan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan SHM alias Sertifikat Hak Milik di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Bukit Rabang, Kecamatan Ulu Manna, Kabupaten BS terus bergerak maju.
Penanganan perkara ini kini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena menyangkut kawasan hutan yang memiliki fungsi perlindungan terbatas dan regulasi ketat.
Tim dari Kejari BS memastikan bahwa setiap tahapan proses hukum berjalan secara intensif dan terukur.
Penyidik tidak hanya berfokus pada dokumen formal, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya penyimpangan kewenangan dalam penerbitan sertifikat tanah di area yang secara aturan masuk kategori HPT Bukit Rabang.
BACA JUGA:Alat Berat Masuk HPT? DPRD Desak Pihak Terkait Segera Investigasi Aktivitas Bukit Rabang Ulu Manna
BACA JUGA:Sertifikat Terbit di Hutan Negara, DPRD Bengkulu Selatan Soroti Kasus SHM HPT Bukit Rabang
Kawasan Bukit Rabang sendiri selama ini dikenal sebagai wilayah hutan produksi terbatas yang memiliki fungsi ekologis sekaligus potensi sumber daya alam.
Status tersebut membuat setiap bentuk peralihan hak atas tanah di dalamnya wajib tunduk pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kasi Intelijen Kejari BS Mohammad Rifani Agustam, SH, MH menegaskan, penyidikan masih berada pada tahap pendalaman saksi dan dokumen.
BACA JUGA:22 Hektare HPT Bukit Rabang Terbit SHM, Jaksa Dalami Keterlibatan Mantan Bupati Bengkulu Selatan
“Sampai saat ini kami masih mendalami saksi-saksi dan dokumen-dokumen terkait. Yang jelas, proses penyidikan sampai hari ini terus berjalan,” ujar Rifani.
Ia menjelaskan, penyidik tidak ingin tergesa-gesa dalam menarik kesimpulan.
Setiap informasi yang masuk diverifikasi secara cermat untuk memastikan apakah penerbitan SHM tersebut telah sesuai dengan regulasi atau justru mengandung unsur pelanggaran hukum.