Baca Koran radarkaur Online - Radar Kaur

Eks Anggota Polres Kaur Divonis 6 Tahun Penjara, Kaus Perkosa Tahanan Perempuan di Ruang Penyidikan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu membacakan vonis terhadap eks anggota Polres Kaur, Kamis 26 Februari 2026. Sumber Foto: SAPRIAN/RKa --

BENGKULU - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap mantan anggota polisi berinisial Brayen Novelendra Pratama yang sebelumnya bertugas di Kabupaten Kaur, terkait kasus dalam perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terhadap tahanan perempuan. 

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai T. Oyong menyatakan BNP terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

“Kita bacakan pokoknya saja, demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, mengadili dan memutuskan terdakwa divonis bersalah dengan hukuman penjara 6 tahun sebagaimana pasal tersebut,” ungkap T. Oyong saat membacakan putusan pada Kamis 26 Februari 2026.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun, dengan pasal yang sama.

Menanggapi putusan itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Bengkulu, Dr. Rusydi Sastrawan, SH, MH, menyatakan pihaknya masih menyatakan pikir-pikir.

“Kami pikir-pikir atas putusan tersebut,” ungkap Rusydi usai persidangan.

Ia menjelaskan, sikap pikir-pikir tersebut diambil untuk mempelajari secara menyeluruh pertimbangan hukum majelis hakim dalam putusan. Sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah menerima atau mengajukan upaya hukum banding.

Sikap serupa juga disampaikan Penasihat Hukum (PH) BNP, Syaiful, SH, MH. Pihaknya juga menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya sambil berkoordinasi dengan keluarga terdakwa.

“Kami sama dengan jaksa, masih pikir-pikir,” tutup Syaiful.

Untuk diketahui dalam tuntutannya JPU menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain, yaitu terhadap korban AN, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam surat Dakwaan Pertama Penuntut Umum Pasal 6 Huruf c Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan