BREAKING NEWS! Zakat Fitrah Bengkulu Selatan Resmi Ditetapkan, Ada 3 Tingkatan Berikut Nominalnya
Besaran zakat fitra Bengkulu Selatan tersebut telah diumumkan secara resmi oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI melalui Kantor Kemenag Kabupaten Bengkulu Selatan.--
KORANRADARKAUR.ID - Memasuki bulan Ramadan 1447 Hijriah 2026, umat Islam di Kabupaten Bengkulu Selatan kini memiliki pedoman resmi dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah.
Kepastian mengenai besaran zakat fitra Bengkulu Selatan tersebut telah diumumkan secara resmi oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI melalui Kantor Kemenag Kabupaten Bengkulu Selatan.
Penetapan ini diharapkan menjadi acuan bersama agar pelaksanaan zakat fitrah berlangsung tertib, seragam, serta sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: B-3/Kk.07.01.7/BA.03.2/02/2026 tentang Penetapan Qimah Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 1447 H/2026 M.
BACA JUGA:Pengumpulan Zakat 2,5 Persen Terus Berjalan, BAZNAS Kaur Tegaskan Transparansi
BACA JUGA:Terkait Zakat Mal PNS, Wabup Undang PGRI, Intip Nominal Zakat Bisa Kumpulkan Baznas Kaur
Surat edaran ini menjadi dasar hukum sekaligus rujukan resmi bagi masyarakat, panitia amil zakat, serta lembaga pengelola zakat di wilayah Bengkulu Selatan dalam menentukan besaran zakat yang harus ditunaikan.
Kakan Kemenag Bengkulu Selatan H. Irawadi, S.Ag, MH menjelaskan, zakat fitrah pada prinsipnya dapat ditunaikan dalam bentuk bahan makanan pokok.
Untuk ukuran standar, setiap jiwa diwajibkan mengeluarkan sebanyak 2,5 kilogram beras atau setara dengan 10 canting, menyesuaikan dengan makanan pokok yang lazim dikonsumsi sehari-hari oleh masyarakat setempat.
BACA JUGA:BAZNAS Kaur Siapkan Strategi Baru Pendistribusian Zakat Tahun 2026
BACA JUGA:BAZNAS Kaur Siapkan Program Pengoptimalan Zakat Bersama Anak Muda
“Zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk beras atau makanan pokok sebesar 2,5 kilogram per jiwa. Ini merupakan ketentuan yang sesuai dengan syariat dan telah menjadi pedoman umat Islam dalam menunaikan zakat fitrah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, ukuran 2,5 kilogram tersebut setara dengan 10 canting beras per orang, menyesuaikan dengan makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari oleh masyarakat.
Prinsip ini, menurutnya, menegaskan bahwa zakat fitrah bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bagian dari ibadah yang memiliki nilai spiritual sekaligus sosial.