Baca Koran radarkaur Online - Radar Kaur

PPPK Paruh Waktu Tanpa THR, Rp 22 Miliar untuk THR PNS dan PPPK

Walaupun anggaran yang disiapkan pemerintah dalam hal ini Pemkab BS mencapai Rp 22 miliar, namun tetap PPPK PW tanpa THR tahun ini.--

BENGKULU SELATAN (BS) - NKepastian pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara di Kabupaten BS membawa kabar gembira bagi PNS dan PPPK penuh waktu.

Namun di balik itu, terdapat kelompok pegawai yang belum bisa menikmati kebijakan tersebut, yakni PPPK Paruh Waktu (PW).

Bahkan, walaupun anggaran yang disiapkan pemerintah dalam hal ini Pemkab BS mencapai Rp 22 miliar, namun tetap PPPK PW tanpa THR tahun ini.

BACA JUGA:2 Kades Diberhentikan Bupati Bengkulu Selatan, Tinggalkan Jabatan Demi Karier Baru Sebagai PPPK Kemensos

BACA JUGA:ALHAMDULILLAH! 80 PPPK Paruh Waktu Bengkulu Selatan Bakal Terima TPG, Bakal Cair Tiap Bulan

Pemkab BS melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) menegaskan bahwa PPPK PW belum termasuk dalam skema penerima THR dari pemerintah pusat tahun ini.

Kebijakan tersebut merujuk pada regulasi teknis yang mengatur komponen dan kategori pegawai yang berhak menerima gaji ke-14.

Kabid Perbendaharaan BKD BS Saipul Baktiar menjelaskan, perbedaan status kepegawaian menjadi faktor utama tidak disalurkannya THR bagi PPPK paruh waktu.

BACA JUGA:307 Guru PPPK Paruh Waktu Dipindah Mengajar? Ini Penjelasan Lengkap Dikbud

BACA JUGA:Tak Ada Toleransi, Pemkab Bengkulu Selatan Tegaskan Evaluasi 1.187 PPPK Paruh Waktu Malas

“Untuk PPPK Penuh Waktu sudah bisa menerima tapi kalau PPPK Paruh Waktu belum karena gaji mereka masih di OPD masing-masing,” ujarnya.

Perbedaan mekanisme penggajian menjadi alasan mendasar. PPPK penuh waktu menerima gaji yang bersumber dari skema anggaran yang terintegrasi dalam kebijakan pusat.

Sementara itu, PPPK PW masih digaji melalui masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Karena belum sepenuhnya masuk dalam skema penganggaran nasional, PPPK paruh waktu tidak tercantum sebagai penerima THR dalam petunjuk teknis yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan