Alat Berat Masuk HPT? DPRD Desak Pihak Terkait Segera Investigasi Aktivitas Bukit Rabang Ulu Manna
Legislator ini secara terbuka meminta pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan investasi aktivitas Bukit Rabang guna memastikan kebenaran informasi yang beredar. Sumber ilustrasi : ROHIDI/RKa--
BENGKULU SELATAN (BS) - Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Bukit Rabang di Kecamatan Ulu Manna kembali menjadi perhatian publik. Dugaan adanya aktivitas ilegal di dalam kawasan hutan tersebut memicu respons keras dari anggota DPRD Kabupaten BS Yaumil Hajil Akbar. Legislator ini secara terbuka meminta pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan investasi aktivitas Bukit Rabang guna memastikan kebenaran informasi yang beredar.
Menurut Yaumil, kawasan HPT bukanlah lahan bebas yang dapat dimanfaatkan sembarangan. Statusnya sebagai bagian dari aset negara membuat kawasan tersebut memiliki aturan ketat dalam pengelolaan dan pemanfaatannya. Ia menegaskan, setiap bentuk aktivitas yang tidak memiliki izin resmi dari instansi berwenang merupakan pelanggaran yang tidak bisa ditoleransi. Apalagi jika sampai terjadi pembukaan lahan untuk kepentingan pribadi.
Informasi yang diterima Yaumil menyebutkan, di area HPT Bukit Rabang diduga masih berlangsung aktivitas pembukaan lahan. Bahkan, beredar kabar adanya penggunaan alat berat untuk menggarap lahan yang disebut-sebut akan dijadikan perkebunan kelapa sawit. Jika benar, hal ini dinilai sebagai persoalan serius yang berpotensi menabrak aturan kehutanan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Kita minta dinas terkait turun langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi sebenarnya. Jangan sampai ada pembiaran. HPT itu milik pemerintah, bukan milik perorangan. Tidak boleh dijadikan kebun pribadi tanpa izin,” tegas Yaumil.
BACA JUGA:Sertifikat Terbit di Hutan Negara, DPRD Bengkulu Selatan Soroti Kasus SHM HPT Bukit Rabang
Ia menilai, pembiaran terhadap dugaan aktivitas ilegal hanya akan memperburuk situasi dan membuka ruang bagi pelanggaran yang lebih luas. Dalam konteks tata kelola kehutanan, kawasan HPT memiliki fungsi strategis, baik dari sisi ekologis maupun administratif. Hutan produksi terbatas dirancang untuk dimanfaatkan secara terkendali dengan prinsip keberlanjutan, bukan dieksploitasi tanpa perencanaan dan pengawasan.
Secara ekologis, keberadaan HPT berperan penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan. Kawasan ini menjadi penyangga ekosistem, mencegah erosi, menjaga tata air, serta mendukung keberlangsungan habitat flora dan fauna. Alih fungsi lahan secara ilegal bukan hanya berpotensi merugikan negara dari sisi aset, tetapi juga bisa menimbulkan dampak jangka panjang terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat sekitar.
Yaumil juga menekankan pentingnya langkah tegas dari aparat penegak hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran. Menurutnya, ketegasan adalah kunci untuk mencegah praktik serupa terulang di masa mendatang. Jika dugaan penggunaan alat berat untuk membuka kebun sawit di kawasan HPT terBukit benar, maka aktivitas tersebut harus segera dihentikan dan diproses sesuai ketentuan hukum.
“Kalau memang ada alat berat yang beroperasi untuk membuka lahan sawit di kawasan HPT, itu harus dihentikan dan diproses sesuai aturan yang berlaku. Jangan sampai ini dibiarkan sehingga menimbulkan persoalan hukum dan konflik di masa mendatang,” ujarnya.
Ia juga menyoroti perlunya penguatan pengawasan di kawasan hutan, terutama pada wilayah yang rawan perambahan dan alih fungsi lahan. Pemerintah daerah melalui dinas teknis diminta lebih aktif melakukan patroli dan monitoring rutin. Pengawasan yang konsisten dinilai dapat mencegah aktivitas ilegal sejak dini sebelum berkembang menjadi persoalan besar.
Tak hanya pemerintah dan aparat, Yaumil turut mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga kelestarian hutan. Partisipasi warga dalam melaporkan aktivitas mencurigakan dinilai sangat penting sebagai bentuk pengawasan sosial. Sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat diyakini menjadi kunci dalam menjaga kawasan hutan tetap sesuai peruntukannya.
Menurutnya, langkah cepat jauh lebih efektif dibandingkan penanganan yang terlambat ketika persoalan sudah meluas. Ia khawatir jika dugaan aktivitas ilegal di HPT Bukit Rabang tidak segera ditertibkan, maka dampaknya akan semakin sulit dikendalikan, baik dari sisi hukum maupun potensi konflik sosial di kemudian hari.
“Kita tidak ingin persoalan ini terus berlarut. Pemerintah harus hadir dan menunjukkan ketegasan. Hutan adalah aset negara yang harus dijaga bersama untuk kepentingan masyarakat luas,” jelas Yaumil.