Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Jeranglah Tinggi Dituntut 2 Tahun Penjara
Terdakwa Tatang Sumitra Arduna, yang saat ini berstatus mantan Kades Jeranglah Tinggi dituntut oleh JPU di Pengadilan Tipikor Bengkulu. Sumber foto : ROHIDI/RKa--
BENGKULU SELATAN (BS) - Kasus dugaan korupsi dana desa yang menyeret Kades Jeranglah Tinggi, Kecamatan Manna, Kabupaten BS kini memasuki babak krusial. Setelah melalui rangkaian persidangan panjang, terdakwa Tatang Sumitra Arduna, yang saat ini berstatus mantan Kades Jeranglah Tinggi dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu.
Sidang pembacaan tuntutan tersebut digelar pada Kamis, 29 Januari 2026, dan menjadi momentum penentuan arah akhir perkara yang menyita perhatian publik, khususnya masyarakat desa. Dalam persidangan itu, JPU menyampaikan kesimpulan berdasarkan fakta-fakta hukum serta alat bukti yang terungkap selama proses pembuktian di ruang sidang.
Jaksa menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair. Dengan pertimbangan tersebut, JPU meminta Majelis Hakim untuk membebaskan terdakwa dari dakwaan primair sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum pidana yang berlaku.
Namun demikian, perkara tidak berhenti di situ. JPU menegaskan bahwa berdasarkan hasil persidangan, terdakwa justru terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidiair. Dalam dakwaan ini, terdakwa dinilai telah menyalahgunakan kewenangan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, yang berdampak pada kerugian keuangan negara dalam pengelolaan dana desa.
BACA JUGA:Soal Tersangka Baru Korupsi Dana Desa Jeranglah Tinggi, Kasat Reskrim : Tunggu Perkara Kades P21
BACA JUGA:Pengadilan Tolak Eksepsi, Sidang Kasus Korupsi Dana Desa Jeranglah Tinggi Berlanjut
Atas perbuatan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun kepada terdakwa. Masa hukuman tersebut diminta dikurangi dengan lamanya terdakwa menjalani masa penahanan, serta disertai perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan hingga putusan berkekuatan hukum tetap.
Tak hanya pidana badan, JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar pidana denda sebesar Rp 50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan, jaksa berwenang menyita dan melelang harta kekayaan atau pendapatan terdakwa. Jika harta benda tidak mencukupi, maka denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari.
Selain itu, terdakwa juga dibebani pidana tambahan berupa uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp 295.044.816,84. Uang pengganti ini wajib dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, jaksa dapat melakukan penyitaan dan pelelangan harta terdakwa. Bila hasil lelang tidak mencukupi atau terdakwa tidak memiliki harta, maka akan dikenakan pidana penjara tambahan selama satu tahun.
Dalam tuntutannya, JPU juga memohon agar uang titipan sebesar Rp25 juta yang sebelumnya diserahkan oleh terdakwa dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti. Sementara itu, barang bukti bernomor 1 hingga 169 ditetapkan untuk digunakan dalam berkas perkara terdakwa lain, yakni Komarudin Bin Juahir.
Terdakwa juga dituntut untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000 sebagai bagian dari proses hukum yang dijalaninya.
Menanggapi perkembangan perkara tersebut, Kasi Intelijen Kejari BS Hendra Catur Putra, SH, MH membenarkan, perkara korupsi dana desa ini telah memasuki tahap akhir. Ia menyebutkan bahwa setelah pembacaan tuntutan, agenda persidangan selanjutnya adalah pembacaan putusan oleh Majelis Hakim.
“Sidang tuntutan sudah dilaksanakan. Selanjutnya kita menunggu sidang putusan. Kejaksaan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan,” ujar Hendra.
Ia menegaskan, Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan berkomitmen untuk terus menjalankan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam perkara tindak pidana korupsi yang menyangkut pengelolaan dana desa, yang seharusnya digunakan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.