Baca Koran radarkaur Online - Radar Kaur

Polres Kaur Tangkap Curanmor Lintas Kabupaten, Tersangka Ngaku 2 TKP

Kapolres Kaur AKBP Alam Bawono, S.I.K., M.Tr.Opsla menyampaikan konferensi pers pengungkapan kasus Curanmor, Senin, 26 Januari 2026. Sumber foto: IST/RKa--

BINTUHAN - Unit Tindak Pidana Umum Polres Kaur Polda Bengkulu berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian sepeda motor yang meresahkan masyarakat. Adalah AS (32) warga Kabupaten Kaur, tersangka pencurian sepeda motor (Curanmor) lintas kabupaten.

"Tersangka ini salah satu gembong Curanmor. Dari pengakuan tersangka, ia baru melakukan pencurian dua kali. Tetapi pengakuan tersangka tidak serta merta dipercaya, karena dua lokasi kejadian semuanya dilakukan tersangka," ungkap Kapolres Kaur AKBP Alam Bawono, SIK., M.Tr.Opsla saat konferensi pers, Senin, 26 Januari 2026.

Disampaikan, tersangka terlibat di dua tempat kejadian perkara (TKP) yaitu di Desa Beriang Tinggi, Kecamatan Tanjung Kemuning dan di Desa Sinar Bulan Kecamatan Lungkang Kule. 

Saat ini tersangka telah diamankan berikut barang bukti dua unit sepeda motor hasil curian. 

Penangkapan tersangka berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/16/I/2026/SPKT/Polres Kaur/Polda Bengkulu tanggal 21 Januari 2026 dan LP/B/15/I/2026/SPKT/Polres Kaur/Polda Bengkulu tanggal 19 Januari 2026, yang terjadi di Kecamatan Tanjung Kemuning dan Kecamatan Lungkang Kule, Kabupaten Kaur.

Pencurian sepeda motor dilakukan tersangka pertama Rabu 3 Desember 2025  Pukul 04.00 WIB di Desa Beriang Tinggi Kecamatan Tanjung Kemuning. Saat  korban memarkirkan sepeda motornya di depan rumah, namun saat hendak pulang keesokan harinya, sepeda motor tersebut telah hilang. Pelaku melakukan aksinya dengan cara merusak kabel kunci kontak menggunakan pisau kater. Selanjutnya pencurian dilakukan tersangka Sabtu, 17 Januari 2026  Pukul 00.30 WIB di Desa Sinar Bulan, Kecamatan Lungkang Kule. Saat korban atau pemilik kendaraan memarkirkan sepeda motor di pinggir jalan dalam keadaan terkunci stang dan korban pergi ke kebun. Saat korban pulang dari kebun, sepeda motor sudah tidak ada lagi. Dengan upaya penyelidikan didapat nama tersangka dan berhasil diamankan.

Untuk mempertangungjawabkan  perbuatannya,  tersangka dijerat dengan pasal 477 ayat 1 huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara.

Kapolres Kaur mengimbau kepada seluruh masyarakat Kaur agar selalu waspada dan hati-hati. Apabila meningalkan kendaraan diminta untuk menggunakan kunci ganda, sehingga motor aman dari pelaku pencurian. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan