Ajak Pacar Bobok di Hotel, Pria Kota Bengkulu Diringkus, Pelaku Ancam, Paksa, dan Teror Korban
JM diduga pelaku yang ajak pacar bobok ke hotel, alias menjadi pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak, sebagaimana diatur dalam undang-undang perlindungan anak. Sumber foto : ROHIDI/RKa--
BENGKULU SELATAN (BS) - Upaya pelarian pelaku dugaan kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur akhirnya kandas di tangan aparat kepolisian. Satreskrim Polres BS resmi melakukan penahanan terhadap seorang pria berinisial JM (21), warga Jalan Perum K. Permai, Kelurahan Pekan Sabtu, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu. JM diduga kuat sebagai pelaku yang ajak pacar bobok ke hotel, alias menjadi pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak, sebagaimana diatur dalam undang-undang perlindungan anak.
Berdasarkan informasi yang diperoleh wartawan Radar Kaur (RKa), penahanan dilakukan pada Minggu, 25 Januari 2026, sekitar pukul 00.00 WIB. Hal itu setelah sebelumnya tersangka berhasil ditangkap oleh tim kepolisian pada Sabtu, 24 Januari 2026. Informasi ini disampaikan oleh Kapolres BS AKBP Awilzan, S.IK, MH, melalui Kasat Reskrim Iptu Muhamad Akhyar Anugerah, SH, MH, disampaikan oleh Kanit PPA Ipda Rizal Harjono.
Menurut Kanit, penahanan tersebut dilakukan terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dengan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, dan bujuk rayu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/165/XI/2025/SPKT/Polres Bengkulu Selatan/Polda Bengkulu, tertanggal 17 November 2025. Dalam laporan tersebut, korban berinisial AG, warga Kecamatan Pasar Manna, melaporkan rangkaian peristiwa kekerasan seksual yang dialaminya.
- BACA JUGA:BREAKING NEWS! Gagahi Pacar Sampai Hamil, Pelajar di Bengkulu Selatan Diringkus Polisi, Ini Kronologisnya
- BACA JUGA:Cemburu Buta! Pemuda Bengkulu Selatan Bakar Motor Selingkuhan Pacar, Ditangkap Saat Tidur
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa awal terjadi pada Minggu, 6 April 2025, sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, korban yang masih di bawah umur dihubungi oleh tersangka melalui pesan singkat. Tersangka diketahui merupakan pacar korban. Korban kemudian dijemput dari rumahnya dan diajak berkeliling di wilayah Kota Manna.
Sekitar pukul 14.00 WIB, korban dibawa ke sebuah penginapan yang berada di Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Kota Manna, Kabupaten BS. Merasa curiga, korban sempat menanyakan alasan dibawa ke tempat tersebut. Namun, tersangka justru menarik korban masuk ke dalam kamar dan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan.
Perbuatan tersebut tidak berhenti pada satu kejadian. Dua bulan berselang, tersangka kembali melakukan pemaksaan serupa hingga lima kali, di lokasi yang sama. Tidak hanya itu, tersangka juga diduga melakukan ancaman serius, termasuk mengancam akan membunuh korban dan mengeluarkan korban dari sekolahnya.
Tekanan terhadap korban semakin berat ketika tersangka diduga mengirim pesan kepada guru korban, membajak akun media sosial korban, hingga membuat unggahan di platform TikTok yang menuduh korban membuka jasa prostitusi. Teror digital dan ancaman tersebut membuat korban berada dalam kondisi tertekan dan ketakutan.
Merasa tidak sanggup menanggung beban ancaman tersebut, korban akhirnya menceritakan seluruh kejadian kepada orang tuanya. Selanjutnya, korban bersama orang tua melaporkan kasus tersebut secara resmi ke Polres BS.
Dalam proses pengembangan perkara, diketahui, tersangka sempat melarikan diri ke Batam, Provinsi Kepulauan Riau, usai kejadian. Namun pada 24 Januari 2026, penyidik memperoleh informasi bahwa tersangka telah kembali ke Provinsi Bengkulu.
Tim kepolisian kemudian melakukan pelacakan intensif. Sekitar pukul 13.30 WIB, tersangka terpantau sedang dalam perjalanan menuju BS. Setelah dipastikan berada di wilayah Kota Manna, petugas melakukan pembuntutan hingga akhirnya menangkap tersangka pada pukul 16.15 WIB, saat sedang beristirahat di salah satu mini market.
“Tersangka kami amankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Bengkulu Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas Ipda Rizal Harjono.
Saat ini, tersangka telah resmi ditahan dan penyidik masih terus melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan. Kepolisian menegaskan komitmennya dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak secara serius dan profesional, serta mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk kejahatan terhadap anak demi melindungi generasi masa depan.