ANEH! Dinas PMD Kaur Tidak Tahu Kalau Ada Perades Lulus PPPK
Kabid Bina Pemerintahan Desa dan Kelurahan Marlianto, S.Sos, menjelaskan langkah DPMD Kaur soal Perades lulus PPPK, Selasa 13 Januari 2026. Sumber foto : IST/RKa--
BINTUHAN - Perades lulus PPPK wajib memilih mundur atau tidak dari jabatannya saat ini. Jika ingin berkarier di instansi pemerintah, maka Perades, Kades dan BPD wajib mundur dari jabatannya sekarang. Ini sesuai dengan surat edaran dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) nomor:400.10.2.2/094/DPMD.BBP/2026.
Dalam ini SE ini menjelasan terkait Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD dari Unsur ASN/TNI/Polri dan Pegawai BUMN/BUMD berkaitan dengan lulus PPPK. Diperkuat lagi dengan surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional VII Nomor : 454/B-KB.01.01/SD/KR.VII/2022.
Pada SE ini mengatakan, Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah ASN yang diangkat untuk memenuhi kebutuhan pada instansi pemerintah dan terkait perjanjian kerja yang meliputi target kinerja dan masa hubungan perjanjian kerja dalam jangka waktu yang telah ditetapkan. Sehingga PPPK dilarang merangkap jabatan lain.
Kini DPMD Kabupaten Kaur belum miliki data apakah ada Perades, Kades dan BPD lulus PPPK. Saat ini DPMD telah melakukan pendataan, jika ditemukan ada perangkat desa, Kades dan BPD lulus PPPK. Maka mereka itu diberikan waktu untuk memilih salah satu jabatan, tidak boleh merangkap jabatan.
- BACA JUGA:744 PPPK Paruh Waktu Kaur Dikukuhkan, Bupati: PPPK Wajib Beri Kontribusi
- BACA JUGA:744 PPPK Paruh Waktu Kaur Tanda Tangan Kontrak, Ini Jadwal Pelantikan dan Besaran Gajinya
“Untuk surat imbauan saat ini telah disampaikan melalui kecamatan dan desa. Ditegaskan, bagi Perangkat Desa (Perades) atau Kades yang lulus PPPK, baik itu PPPK Paruh waktu maupun penuh waktu. Maka harus memilik salah satu jabatan atau tidak boleh rangkap jabatan,” kata Kadis PMD Erliza Feryanti, S.Ip, M.Si melalui Kabid Bina Pemerintahan Desa dan Kelurahan Marlianto, S.Sos, Selasa 13 Januri 2026.
Dikatakannya, selain Perades dan Kades, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga tidak boleh rangkap jabatan. Terkecuali yang bersangkutan memiliki izin dari atasan. Hal ini berdasarkan pasal 26 huruf e, f, h dan i Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa. Pada aturan ini menyatakan, anggota BPD dilarang merangkap jabatan.
Lanjutnya, saat ini untuk jumlah Kades, Perades dan BPD yang merangkap jabatan belum diketahui secara jelas. Pihaknya masih melakukan pendataan. Nantinya apabila sudah didata, maka Kades, Perades maupun BPD yang merangkap jabatan akan dipanggil dan akan diminta untuk memilih salah satu jabatan. Saat ini DPMD Kaur telah melakukan langkah dengan memberikan surat imbauan, agar pihak kecamatan menyampaikan laporan ke DPMD apabila mengetahui ada Kades dan Perades yang rangkap jabatan.