Satpol Akan Bentuk Satgas, Operasi Libatkan Eksternal
Kadis Satpol PP menjelaskan langkah yang akan dilakukan dalam penegakkan Perda Ternak.--
BINTUHAN - Agar seluruh wilayah di Kabupaten Kaur bisa terbebas dari hewan ternak liar, Satpol PP akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang melibatkan Pemerintahan Desa dan kecamatan.
Bahkan Satpol PP Kaur juga akan melibatkan eksternal atau pihak di luar pemerintahan. Pihak eksternal akan dilibatkan untuk di lapangan, khusus penangkapan ternak liar.
“Setelah Perda rampung, nantinya akan dibentuk Satgas penertiban hewan ternak di seluruh kecamatan. Satgas akan bekerja untuk melakukan sosialisasi maupun penindakan,” kata Kadis Satpol PP Kabupaten Kaur, Budi Sastra Hermawan, SE, MM, Kamis 8 Januari 2026.
Setelah Perda penertiban hewan ternak yang terbaru disahkan, lanjutnya, setiap kecamatan memiliki Satuan Tugas (Satgas) penertiban ternak. Hal ini dilakukan guna mengoptimalkan Perda yang sebelumnya telah disahkan. Mengingat masih banyaknya hewan ternak yang dilepasliarkan pemiliknya.
Lebih lanjut Budi Sastra Hermawan, langkah ini diambil sebagai bentuk keseriusan Satpol PP Kaur dalam mengimplementasikan aturan terbaru yang telah disahkan. Kehadiran Satgas di tingkat kecamatan dinilai sangat penting untuk memastikan bahwa regulasi mengenai hewan ternak tidak hanya berhenti pada tahap sosialisasi, melainkan sampai pada tahap penindakan nyata.
Ditambahkan, apabila seluruh kecamatan telah memiliki Satgas dan menjalankan tugas dengan maksimal, tidak akan ada lagi ternak yang berkeliaran di siang maupun malam. Apabila masih ada dipastikan akan ditangkap.
Perda terbaru untuk denda cukup tinggi. Untuk jenis sapi dan kerbau di denda Rp 2,5 juta, sedangkan jenis kambing Rp 1 juta. Untuk itu, apabila Perda ini diterapkan, seluruh masyarakat pemilik ternak wajib mengandangkan ternaknya.
“Dengan langkah yang ada, harapan bisa efektif dalam penegakan Perda hewan ternak. Serta akan memberikan dampak yang positif dalam menuntaskan persoalan hewan ternak yang masih berkeliaran di Kaur,” tutupnya.