Baca Koran radarkaur Online - Radar Kaur

JPU Kejati Bengkulu Tuntut Berat Mantan Bendahara Sekwan DPRD Bengkulu, Segini Uang Penggantinya!

JPU Kejati Bengkulu saat membacakan tuntutan terhadap 7 orang tersangka kasus Korupsi pemotongan Perjadin pada Sekwan DPRD Provinsi Bengkulu, Kamis 08 Januari 2026.-Sumber foto: IST/RKa-

BENGKULU -Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu bersidang hingga pukul 16.00 WIB dalam kasus dugaan korupsi di Sekwan DPRD Provinsi Bengkulu.

Dalam sidang ini terdakwa mantan Setwan DPRD Provinsi Erlangga dan mantan bendahara Setwan Dahyar, terduga otak korupsi anggaran perjalanan dinas DPRD Provinsi Bengkulu tahun 2024 dituntut 7 tahun penjara, berbeda dengan 5 lainnya 2 tahun penjara.

Pembacaan amar tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi  Bengkulu disampaikan Kepala Seksi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan SH MH, langsung disambut histeris keluarga yang terdakwa yang sudah hadir dari pagi di pengadilan negeri Bengkulu.

BACA JUGA:Sidang Korupsi Perjadin Sekwan DPRD Provinsi Bengkulu Terus Bergulir, JPU Hadirkan Saksi Ahli

BACA JUGA:Sidang Kebocoran PAD Mega Mall dan PTM, JPU Hadirkan Saksi PJ Walikota Bengkulu

JPU Kejati Bengkulu menilai perbuatan 7 terdakwa secara bersama-sama melakukan korupsi anggaran perjalanan dinas tahun 2024 telah merugikan negara Rp 5,19 miliar dari total anggaran lebih kurang Rp 130 miliar. 

Tujuh terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang tindak Pidana Korupsi.

JPU memberikan tuntutan berbeda, disesuaikan dengan peran dan keterlibatan masing-masing terdakwa. 

BACA JUGA:Sidang TPPU BSI Cabang S Parman Bengkulu, PH Yogi: Dakwaan JPU Inkonsisten

BACA JUGA:Tahap II Dugaan Korupsi Kebocoran PAD, Tersangka Ahmad Kanedi Diserahkan ke JPU

Untuk mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Provinsi Bengkulu Erlangga dan mantan Bendahara, Dahyar masing-masing dituntut pidana 6 tahun penjara.

Kemudian lima orang lainnya yakni mantan Kassubag Umum, Rizan Putra, PPTK Perjalanan Dinas Rozi Marza, Pembantu Bendahara Ade Yanto dan Rely Pribadi serta staf PPTK Lia Fita Sari, masing-masing dituntut 2 tahun penjara 

"Tuntutan berbeda disesuaikan dengan peran masing-masing terdakwa. Selain itu kami juga mempertimbangkan pengembalian kerugian negara yang dilakukan masing-masing terdakwa. Untuk terdakwa Dahyar dan Erlangga kami tuntut 6 tahun, lima orang lainnya dituntut 2 tahun," jelas  Arief Wirawan.

Lebih lanjut, dalam tuntutan tersebut perkara korupsi Perjadin, Dahyar bisa dibilang merupakan otak dari kasus korupsi perjadin.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan