Baca Koran radarkaur Online - Radar Kaur

Angin Segar dari Kemenkeu, DBH Sawit hingga Minerba Mengalir, Transfer Dana 2026 Menguat

Pemkab BS menerima angin segar dari Kemenkeu alias Kementerian Keuangan dalam upaya memperkuat struktur keuangan daerah tahun anggaran 2026.-Sumber foto: IST/RKa-

BENGKULU SELATAN (BS) - Pemkab BS menerima angin segar dari Kemenkeu alias Kementerian Keuangan dalam upaya memperkuat struktur keuangan daerah tahun anggaran 2026.

Hal ini menyusul diterimanya informasi resmi terkait rancangan alokasi Transfer ke Daerah dari pemerintah pusat, yang menunjukkan potensi peningkatan penerimaan daerah melalui berbagai skema Dana Bagi Hasil (DBH).

Kabar positif tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) BS Edwin Pramana.

BACA JUGA:Program Bibit Sawit Gratis Tahap Dua Segera Disalurkan, Cek di Sini Jadwalnya

BACA JUGA:Sejuta Bibit Sawit Gratis Mulai Disalurkan, Bupati: Awal Meningkatkan Perekonomian Masyarakat

Ia menjelaskan bahwa Kemenkeu RI melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan telah menyampaikan surat resmi mengenai rancangan alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2026. Surat tersebut bernomor S-62/PK Tahun 2025 dan diterbitkan pada 23 September 2025.

Menurut Edwin, surat dari Kementerian Keuangan tersebut memuat gambaran awal mengenai besaran dana transfer yang akan diterima oleh pemerintah daerah di seluruh Indonesia, termasuk Provinsi Bengkulu dan BS.

Rancangan ini menjadi dasar awal bagi daerah dalam menyusun perencanaan keuangan serta arah kebijakan pembangunan pada tahun mendatang.

BACA JUGA:Manajemen PT ABS Tegaskan Perusahaan Perkebunan Sawit Mereka Legal Secara Hukum

BACA JUGA:Tim Ekspedisi Patriot UGM Teliti Eks Transimigrasi, Sawitri: Kondisi Memprihatinkan

“Dalam rancangan alokasi Transfer ke Daerah Tahun 2026 yang disampaikan oleh Kementerian Keuangan, Kabupaten Bengkulu Selatan memperoleh alokasi Dana Bagi Hasil yang bersumber dari sejumlah komponen penerimaan negara,” ujar Edwin.

Ia menjelaskan, Dana Bagi Hasil merupakan salah satu instrumen penting dalam hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.

Melalui skema ini, daerah memperoleh bagian dari penerimaan negara yang bersumber dari pajak pusat maupun sumber daya alam, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan rincian yang diterima, BS memperoleh alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Pusat dengan nilai mencapai Rp 669.901.000. Selain itu, terdapat Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan (PPh) yang nilainya lebih besar, yakni sekitar Rp 1.416.903.000.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan