Baca Koran radarkaur Online - Radar Kaur

Berdasarkan LHP, TGR Kaur Sejak 2019 Lebih Rp 10 M Belum Tuntas, Ini Penjelasan Sekda

Sekda Kaur Dr. Nasrur Rahman, S.Hut, M.Si menjelaskan tentang penyelesaian TGR hasil LHP BPK RI yang ada di Pemda Kaur, Selasa 6 Januari 2026. Sumber foto : UJANG/RKa--

BINTUHAN- Sesuai dengan hasil pertemuan Bupati Kaur Gusril Pausi, S.Sos, MAP bersama Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI perwakilan Provinsi Bengkulu belum lama ini.

Penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi (TGR) hasil dari temuan BPK sejak tahun 2019 hingga saat ini belum tuntas.

Jumlahnya cukup mengejutkan, lebih Rp 10 Miliar (M). Nominal itu didapatkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK. Padahal penyelesaian TGR secepatnya harus dilakukan. Dengan begitu seluruh OPD atau pejabat maupun pihak ketiga yang memiliki TGR untuk segera menyelesaikan persoalan tersebut. Apabila hingga batas waktu yang telah ditentukan, pihak ketiga, OPD atau PNS jajaran Pemda Kaur belum menyelesaikannya. Maka Tim Majelis TGR akan menjalankan tugas, supaya persoalan itu bisa tuntas.

“Benar TGR dari 2019 belum tuntas. Untuk  penyelesaian TGR sesuai LHP BPK RI, telah diperintahkan Inspektorat Daerah untuk menyelesaikan persoalan tersebut melalui tim Majelis TGR,” kata Sekda Kaur Dr. Nasrur Rahman, S.Hut, M.Si, Selasa 6 Januari 2026.

BACA JUGA:TGR Rp 240 Juta, Kades Sukaraja KDI Baru Angsur Rp 7 Juta, Lalu Benarkah Lolos Jeratan Hukum?

BACA JUGA:Audit Reguler DD 2024 Masih Berlangsung, Inspektorat Perketat Pengawasan, Apakah Bakal Ada TGR?

Dengan langkah ini, dikatakannya, tentunya diimbau seluruh OPD atau mantan pejabat, pihak ketiga yang memiliki tunggakan TGR segera menyelesaikan TGR tersebut. Apabila hingga batas waktu yang ditentukan belum melakukan penyelesaian. Tim majelis TGR akan melakukan tindakan sesuai dengan aturan. Nantinya Tim Majelis TGR bisa saja menyita aset yang bersangkutan, baik itu pihak ketiga atau pejabat yang memiliki tunggakan TGR. Agar ini tidak terjadi, diminta sesegera melakukan pembayaran TGR.

Lanjutnya, TGR yang harus dituntaskan sejak tahun 2019 yang mana jumlahnya cukup besar. Saat ini Bupati Kaur Gusril Pausi, S.Sos, MAP telah memerintahkan Inspektorat Daerah melakukan upaya penyelesaian TGR tersebut sehingga tahun 2026 tidak ada lagi TGR dan semaunya sudah rampung. Tim majelis TGR yang dibentuk nantinya bisa saja melakukan penyitaan aset penunggak TGR sesuai dengan nilai TGR yang harus dikembalikan, apabila aset yang bersangkutan tidak tercukupi maka bisa saja diserahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) untuk pertanggungjawaban. Untuk itu sebelum langkah tegas ini dilakukan diimbau yang merasa memiliki TGR segera melunasi TGR tersebut. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan