Baca Koran radarkaur Online - Radar Kaur

TERJAWAB! Segini Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Bengkulu Selatan, Pelantikan Akhir Januari 2026

Pemkab BS memastikan gaji PPPK paruh waktu akan diterima masing-masing dengan nominal yang sama seperti saat masih berstatus tenaga honorer. Sumber foto : ROHIDI/RKa--

BENGKULU SELATAN (BS) - Kepastian mengenai besaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu akhirnya terjawab. Pemkab BS memastikan gaji PPPK paruh waktu akan diterima masing-masing dengan nominal yang sama seperti saat masih berstatus tenaga honorer. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) BS Fariq Hafizh, S.IP, MM menegaskan, skema penggajian PPPK paruh waktu telah diatur secara jelas oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Oleh karena itu, tidak ada ruang tafsir berbeda terkait nominal gaji yang akan diterima.

“Kalau berdasarkan aturan yang dikeluarkan Menpan, untuk PPPK paruh waktu memang diberikan gaji sebesar yang mereka terima saat masih honorer. Itu sudah ketentuan,” jelas Fariq Hafizh.

Penegasan ini sekaligus menjawab keresahan sebagian calon PPPK paruh waktu yang sempat mempertanyakan kemungkinan adanya pemotongan atau perubahan sistem pengupahan setelah resmi dilantik. Dengan skema tersebut, para PPPK paruh waktu tetap memiliki kepastian penghasilan yang sama seperti sebelumnya, sehingga tidak mengganggu stabilitas ekonomi keluarga mereka.

Tak hanya itu, Fariq Hafizh juga memastikan bahwa anggaran gaji PPPK paruh waktu telah disiapkan oleh Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan. Dengan demikian, pembayaran gaji nantinya tidak akan terkendala persoalan keuangan daerah.

“Sudah dianggarkan,” tegasnya singkat.

Kepastian anggaran ini menjadi poin penting, mengingat status PPPK paruh waktu merupakan bagian dari kebijakan nasional dalam penataan tenaga non-ASN. Pemerintah daerah, kata Fariq, hanya menjalankan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah pusat, termasuk soal pembiayaan dan mekanisme penggajian.

Di tengah proses tersebut, BKPSDM juga menyoroti maraknya informasi simpang siur yang beredar di masyarakat, khususnya di kalangan calon PPPK paruh waktu. Berbagai isu mengenai gaji, pelantikan, hingga status kepegawaian kerap muncul di media sosial dan grup percakapan, namun tidak semuanya bersumber dari informasi resmi.

“Kami mengimbau kepada para calon PPPK, jika ada informasi yang tidak jelas sumbernya atau tidak sesuai dengan ketentuan, sebaiknya langsung dikonfirmasi ke BKPSDM. Jangan mudah percaya pada isu yang belum tentu benar,” imbau Fariq Hafizh.

Ia menekankan, BKPSDM merupakan satu-satunya instansi resmi yang berwenang memberikan keterangan terkait kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan. Dengan bertanya langsung ke sumber resmi, diharapkan tidak terjadi kesalahpahaman yang dapat menimbulkan kecemasan di kalangan calon PPPK. Sejauh ini, proses pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) disebut telah memasuki tahap akhir.

“Untuk PPPK paruh waktu, proses pengusulan NIP kita sudah tahap akhir. Setelah NIP terealisasi, insyaallah akan dilanjutkan dengan pelantikan,” ungkap Fariq Hafizh.

Ia menyebutkan, jumlah PPPK paruh waktu yang masuk dalam pengusulan NIP mencapai 1.187 orang. Mereka berasal dari berbagai perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan dan telah memenuhi persyaratan sesuai regulasi yang berlaku.

Terkait jadwal pelantikan, BKPSDM menargetkan prosesi tersebut dapat dilaksanakan pada bulan Januari ini, menyesuaikan dengan selesainya seluruh proses administrasi dari instansi terkait.

“Pelantikannya direncanakan insyaallah pada bulan Januari,” pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan