Baca Koran radarkaur Online - Radar Kaur

MENGEJUTKAN! Nominal Dana Desa 2026 Turun, Cek Desa Terbesar dan Larangan Penggunaannya!

Kabid Bina Desa dan Kelurahan DPMD Kaur Merlianto, S.Sos, menjelaskan jumlah Dana Desa tahun 2026 untuk Kabupaten Kaur. Sumber foto : DOK/RKa--

BINTUHAN – Sesuai dengan peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal RI nomor 15 tahun 2025 tentang petunjuk operasional atas fokus penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2026.

Pada tahun 2026, Desa Serdang Indah Kecamatan Luas terbesar penerima DD 2026, Rp 427 juta.

Sedangkan desa lainnya rata-rata menerima Rp 200 hingga Rp 300 juta. Apabila dibandingkan tahun 2025, maka jumlah DD 2026 lebih kecil. Total keseluruhan DD 2026 di Kabupaten Kaur Rp 50.837.114.000, Sedangkan tahun 2025 mencapai Rp 138,5 Miliar (M).  

“Untuk rincian DD tahun 2026 saat ini sudah diterima, jumlah keseluruhan Rp 50.837.114.000. Selanjutnya proses penggunaan dan pemanfaatan DD 2026 akan menunggu Peraturan Bupati (Perbup) yang saat ini drafnya masih disusun,” kata Kabid Bina Desa dan Kelurahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kaur Merlianto, S.Sos, Minggu 4 Januari 2026.

Dikatakannya, rincian DD masing-masing desa sudah diatur. Memang bila dibandingkan tahun 2025, jumlah yang diterima tahun ini kecil. Kalau tahun lalu, besaran Dana Desa yang diterima rata-rata Rp 700 juta hingga Rp 900 juta, bahkan ada yang Rp 1 Miliar (M). Walau terjadi penurunan angka Dana Desa diterima desa. Tapi desa wajib melaksanakan kegiatan sesuai petunjuk yang nanti diberikan melalui Perbup. Dana yang ada harus benar-benar dikelola dengan baik dan dimanfaatkan sesuai dengan potensi yang ada didesa, agar desa lebih maju dan berkembang.   

BACA JUGA:Pengadilan Tolak Eksepsi, Sidang Kasus Korupsi Dana Desa Jeranglah Tinggi Berlanjut

BACA JUGA:Ancaman Hilangnya Dana Desa, Bengkulu Selatan Tegaskan Belum Terdampak PMK 81/2025

Lanjutnya, perlu juga diketahui ada delapan hal yang tidak boleh menggunakan DD 2026. Mulai dari pembayaran honorarium Kepala Desa, perangkat Desa atau anggota Badan Permusyawaratan Desa (DPD), selanjutnya tidak boleh melakukan perjalanan dinas Kepala Desa, Perangkat Desa atau anggota Badan Permusyawaratan Desa ke luar dari wilayah kabupaten atau kota. Juga tidak boleh pembayaran iuran jaminan sosial kesehatan atau jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Kepala Desa, Perangkat Desa atau anggota Badan Permusyawaratan Desa. selain itu, DD 2026 tidak boleh digunakan untuk pembangunan kantor desa atau balai desa, kecuali untuk rehabilitasi atau perbaikan ringan paling banyak Rp 25.000.000. Juga DD 2026 tidak bisa digunakan untuk menyelenggarakan bimbingan teknis atau studi banding bagi Kepala Desa, perangkat desa atau anggota Badan Permusyawaratan Desa keluar wilayah kabupaten dan kota. 

Ditambahkan Kabid, juga DD 2026 tidak boleh digunakan untuk membayar kewajiban yang harus dibayar pada tahun sebelumnya sebagaimana Surat Edaran Bersama Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2025, Nomor SE-2/MK/08/2025, Nomor 100.3.2.3/9692/SJ/2025 tentang Penjelasan Tindak Lanjut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2025 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025 dan  DD 2026 juga dilarang digunakan untuk pemberian bantuan hukum bagi Kepala Desa, perangkat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa atau warga desa yang berperkara hukum melalui jalur pengadilan untuk kepentingan pribadi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan