Baca Koran radarkaur Online - Radar Kaur

Dana BOS Tak Bisa Sembarangan, Disdikbud Tegaskan Batas Penggunaan

Permendikdasmen Nomor: 8 Tahun 2025 yang mengatur secara lebih rinci, dan terukur penggunaan dana BOS tak bisa sembarangan. Sumber foto : koranradarkaur.id--

BENGKULU SELATAN (BS) - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten BS menegaskan kepada seluruh satuan pendidikan agar menyesuaikan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan regulasi terbaru yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Penegasan ini menyusul terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor: 8 Tahun 2025 yang mengatur secara lebih rinci, dan terukur penggunaan dana BOS tak bisa sembarangan.

Dalam ketentuan terbaru tersebut, pemerintah memberikan batasan yang jelas terkait pos-pos pembiayaan yang boleh dan wajib dibiayai melalui dana BOS. Tujuannya adalah agar dana yang bersumber dari APBN ini benar-benar digunakan untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan, bukan sekadar menutup kebutuhan administratif yang tidak berdampak langsung pada proses belajar mengajar.

Salah satu poin penting dalam regulasi tersebut adalah kewajiban sekolah untuk mengalokasikan minimal 10 persen dari total dana BOS yang diterima untuk pengadaan buku. Kebijakan ini diberlakukan untuk memastikan ketersediaan bahan ajar yang memadai bagi peserta didik, sekaligus meningkatkan kualitas pembelajaran di ruang kelas.

Selain itu, penggunaan dana BOS untuk kebutuhan sarana dan prasarana juga dibatasi. Dalam Permendikdasmen Nomor : 8 Tahun 2025, anggaran sarana dan prasarana hanya diperbolehkan maksimal 20 persen dari total dana BOS. Pembatasan ini dimaksudkan agar pengeluaran sekolah tetap proporsional dan tidak menggeser prioritas utama dana BOS sebagai penunjang kegiatan pembelajaran.

BACA JUGA:Terdakwa Korupsi Dana BOS, Mantan Kepala SMK IT Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta

BACA JUGA:Dana Bos Semester Akhir Mulai Disalurkan, Sekolah Wajib Memaksimalkan Penggunaannya!

Pengaturan ketat juga diberlakukan pada pembiayaan honor tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN). Untuk sekolah negeri, honor tenaga non-ASN dibatasi maksimal 20 persen dari total dana BOS, sementara bagi sekolah swasta batas maksimalnya adalah 40 persen. Ketentuan ini diharapkan dapat mendorong sekolah mengelola sumber daya manusia secara lebih efisien dan sesuai kebutuhan.

Kabid Pembinaan SD Disdikbud BS Zero Kurniawan, S.Sos menegaskan, dana BOS merupakan sumber pendanaan utama bagi operasional sekolah. Oleh karena itu, setiap rupiah yang dikeluarkan harus sesuai dengan regulasi dan peruntukannya.

“Dana BOS adalah jantung operasional sekolah. Dalam aturan yang baru ini, sudah jelas diatur ke mana dana harus dialokasikan. Sekolah wajib menganggarkan dana BOS untuk pembelian buku dan tidak boleh mengalihkannya ke kebutuhan lain di luar ketentuan,” tegas Zero.

Ia menjelaskan, Disdikbud BS telah melakukan sosialisasi secara menyeluruh kepada kepala sekolah dan operator dana BOS di seluruh satuan pendidikan. Sosialisasi ini dilakukan untuk mencegah kesalahan dalam proses pencairan, penggunaan, hingga pelaporan dana BOS yang berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari.

“Kami sudah sampaikan langsung ke sekolah-sekolah agar lebih teliti dan cermat. Penggunaan dana BOS yang tidak sesuai aturan bukan hanya berdampak administratif, tetapi juga bisa berujung pada persoalan hukum,” ujarnya.

Selain kepatuhan terhadap regulasi, Disdikbud BS juga menekankan pentingnya prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana BOS. Sekolah diminta terbuka kepada masyarakat, khususnya orang tua siswa, terkait perencanaan dan realisasi anggaran, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun kecurigaan.

Zero juga mengingatkan bahwa sekolah dilarang keras melakukan pungutan kepada siswa dengan alasan apa pun, termasuk dalih pengadaan buku. Seluruh kebutuhan yang telah diatur dalam dana BOS wajib dipenuhi melalui dana tersebut tanpa membebani orang tua murid.

“Jika masih ditemukan praktik pungutan di sekolah, tentu akan ada sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami ingin pengelolaan dana BOS benar-benar bersih dan berpihak pada kepentingan siswa,” tegasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan