Baca Koran radarkaur Online - Radar Kaur

Hakim Tunda Sidang Tuntutan Dugaan Korupsi Perjadin DPRD Kaur 2023, Begini Penjelasannya!

Terdakwa kasus korupsi perjalanan dinas pada DPRD Kabupaten Kaur sedang menunggu Tuntutan JPU, Senin 15 Desember 2025. Sumber Foto: SAPRIAN/RKa --

BENGKULU - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bengkulu  menunda sidang tuntutan dugaan tindak pidana korupsi belanja perjalanan dinas (Perjadin) Sekretariat DPRD Kabupaten Kaur tahun anggaran 2023.

Semestinya, tuntutan terhadap mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Kaur Arsal Adelin, Mantan mantan Kabag Humas Roni Oksuntri, Mantan Kabag Umum Aprianto dan Mantan Kasubag Halim Zaend disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Penundaan kali ini dilakukan karena JPU belum siap dengan surat tuntutan. Mereka meminta waktu selama sepekan. 

"Karena kami sampai sekarang belum siap," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Senin, 15 Desember 2025. 

Hakim Ketua Paisol pun menanyakan kendala yang dihadapi jaksa, sehingga surat tuntutan tak kunjung selesai. 

"Saudara kemarin janji sendiri satu minggu lebih. Apa sih masalahnya," kata dia.

BACA JUGA:Fakta Saksi di Sidang Perjadin Setwan Kaur, Eks Sekwan Kastilon Banyak Titip Memo ke Widisuan

BACA JUGA:Benarkan Ada Aliran Dana Korupsi Perjadin ke Pejabat Kaur? Begini Penjelasan Kuasa Hukum!

Jaksa kemudian menjawab bahwa masih ada beberapa permasalahan yang perlu didiskusikan ihwal tuntutan.

Hakim ketua pun meminta persetujuan dari penasihat hukum empat terdakwa. Setelah sepakat, hakim memutuskan akan membuka sidang tuntutan kembali pada Rabu, 23 Desember 2025. Selain itu, Hakim ketua juga memperingatkan kepada JPU dan penasehat hukum, ini terakhir penundaan sidang.

"Jadi begini saya tidak akan menunda sidang perkara ini,"  kata Paisol.

Untuk diketahui, empat terdakwa  berdasarkan dakwaan JPU dengan dakwaan pasal berlapis yakni pasal 2 Junto Pasal 18 Undang Undang Tipikor Junto Pasal 55 Kuhp sebagaimana dakwaan Primer Penuntut Umum dan pasal 3 Junto Pasal 18 Undang Undang Tipikor Junto Pasal 55 Kuhp.

Hal diketahui setelah empat terdakwa mencatut nama pegawai, mereka juga mendirikan agen travel fiktif, setelah travel berdiri terdakwa berkerja sama menerbitkan invoice fiktif, dari modus itulah anggaran disalah gunakan. 

Para terdakwa melakukan korupsi anggaran perjalanan dinas hingga merugikan negara Rp 13 miliar. Sidang masih akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan