Disiapkan Rp 37 M, Pemkab Bengkulu Selatan Jamin Penggajian 916 PPPK Lancar Sepanjang Tahun 2025
BKD pemerintah daerah jamin penggajian 916 PPPK lancar yang bertugas di berbagai instansi dan satuan kerja di Bengkulu Selatan-Olah Ilustrasi: Andrian/RKa-
KORANRADARKAUR.ID - Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan kepastian hak bagi seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Melalui Badan Keuangan Daerah (BKD), pemerintah daerah jamin penggajian 916 PPPK lancar yang bertugas di berbagai instansi dan satuan kerja di Bengkulu Selatan.
Bahkan mereka akan menerima gaji secara lancar hingga Desember 2025 tanpa hambatan administrasi maupun kendala anggaran.
BACA JUGA:93 Belum Pertek, BKD Provinsi Bengkulu Janji Dua Hari Ini Tuntas Usulan PPPK Paruh Waktu
BACA JUGA:Seleksi Terbuka JPT Pratama dan Madya di Bengkulu Rampung, Berikut Langkah BKD
Kabid Perbendaharaan Daerah BKD Bengkulu Selatan, Syaipul Baktiar menjelaskan, kesiapan pemerintah dalam mengamankan anggaran penggajian tahun mendatang.
Ia menuturkan bahwa Pemkab telah mengalokasikan dana sebesar Rp 37 miliar, yang dikhususkan untuk pembayaran gaji PPPK sepanjang 2025. Anggaran tersebut telah melalui proses perencanaan dan penelaahan sehingga dipastikan mencukupi hingga akhir tahun.
Menurut Syaipul, kepastian ini diharapkan mampu menghilangkan kekhawatiran para PPPK terhadap kemungkinan keterlambatan pembayaran hak mereka seperti yang beberapa kali terjadi di sejumlah daerah lain.
BACA JUGA:Satu CPNS Provinsi Bengkulu Tertunda, BKD: Tunggu Putusan BKN Regional Palembang
BACA JUGA:BKD Bengkulu Segera Buka Seleksi Terbuka 22 Jabatan Eselon II
Ia menegaskan bahwa seluruh mekanisme terkait penggajian telah disusun secara terjadwal dan dipastikan berjalan stabil.
“Tahun 2025, penggajian PPPK di Bengkulu Selatan tidak akan mengalami hambatan. Anggaran Rp 37 miliar untuk kebutuhan itu sudah kami pastikan tersedia,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa proses penyaluran gaji telah disusun secara sistematis sehingga tidak akan mengganggu pelayanan publik maupun aktivitas administrasi pemerintah daerah.
Lebih jauh, Syaipul juga menekankan pentingnya profesionalisme seluruh PPPK dalam menjalankan tugas.