Manajemen PT ABS Tegaskan Perusahaan Perkebunan Sawit Mereka Legal Secara Hukum
Manajemen PT ABS memperlihatkan dokumen legalitas perusahaan, Rabu, 26 November 2025------
BENGKULU SELATAN - Manajer PT. Agro Bengkulu Selatan (ABS), Suri Bakti Damanik menegaskan bahwa perusahaan yang ia pimpin legal serta sah secara hukum.
Pernyataan ini ditegaskan Damanik, menanggapi kekisruhan antara karyawan perusahaan dengan sejumlah masyarakat yang menamakan diri Forum Masyarakat Pino Raya (FMPR).
Kekisruhan terjadi di lokasi perkebunan Divisi 2, Desa Karang Cayo, Kecamatan Pino Raya, Kabupaten Bengkulu Selatan, Senin, 24 November 2025.
BACA JUGA:Kapolsek Kota Manna Berhasil Menengahi Puluhan Warga Geruduk Kantor PT ABS, Ini Pesannya
Akibat kekisruhan itu lima warga alami luka tembak dan satu karyawan perusahaan mengalami luka bacok di kepala, luka tusuk di leher, ketiak dan lima tusuk di punggung.
"Pertama kami menyesalkan kejadian ini. Kedua belah pihak ada korban. Persoalan yang harusnya bisa disampaikan dengan kepala dingin berujung bentrok," ujar Damanik.
Selanjutnya, ia katakan, secara legal hukum PT ABS sah, ini bisa terlihat dari dua dokumen yang dimiliki perusahaan yakni Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP) – B tertanggal 20 Mei tahun 2025.
BACA JUGA:Temuan Pansus DPRD Bengkulu Selatan : PT ABS Diduga Cacat Hukum dan Plasma Siluman
BACA JUGA:Terkesan Diam Ditempat, Masyarakat Pertanyakan Kinerja Pansus DPRD Soal PT ABS dan PT Jatropha
Kemudian diperkuat dengan Hak Guna Usaha (HGU) 18 Maret tahun 2025, seluas 444,6924 hektar yang tersebar di empat lokasi.
"Ini membantah pernyataan bahwa kami tidak memiliki izin. Kami memiliki IUP-B dan HGU semuanya terbaru keluar sejak tahun 2025," ungkap Damanik.
Ia menyatakan, pihaknya bisa menunjukkan dokumen-dokumen perizinan berupa IUP-B dan HGU bila diperlukan.
"Kami siap menunjukkan dokumen bila diperlukan," jelasnya.