Baca Koran radarkaur Online - Radar Kaur

Kinal Terbanyak Desa Nunggak Pajak, Deadline Desember 2025

31 desa di Kabupaten Kaur belum lunasi pajak, Kecamatan Kinal paling banyak dengan 7 desa menunggak, deadline pembayaran Desember 2025-Sumber foto: UJANG/RKa-

BINTUHAN - Dari 192 desa yang ada di Kabupaten Kaur, ada 31 desa yang belum melaksanakan rekonsiliasi pajak atau belum membayar pajak desa. Baik itu bersumber dari Dana Desa (DD), Dana Alokasi Desa (ADD) dan pajak lainnya tahun 2025. 

Dan desa terbanyak yang menunggak pajak dari Kecamatan Kinal. Ada 7 desa yang menunggak pajak, dari 14 desa yang ada di Kinal. Lihat grafis.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kaur telah memanggil seluruh Kades yang belum menunggak pajak tersebut. Seluruh desa yang menunggak tersebut diminta untuk menyelesaikan persoalan pajak paling lambat Desember 2025.

BACA JUGA:Belum Tuntaskan Pajak 2025, 31 Kades Dikumpulkan DPMD Kaur, Jumlahnya Fantastis!

BACA JUGA:Genjot PAD Sektor Pajak Kendaraan, Camat dan Ketua APDESI Dikumpulkan, Efektifkah?

“Untuk jumlah desa yang belum tuntaskan pajak, sesuai data dari Bagian Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) ada 31 desa yang belum menuntaskan pajak. Untuk itu diminta desa segera menyelesaikan pajak tersebut, apabila hingga akhir tahun masih ada desa yang belum menyelesaikan maka dipastikan pencairan DD tahun 2026 tahap awal akan ditunda,” kata Kadis PMD Kaur Erliza Feryanti, S.IP, M.Si disampaikan Kabid Bina Pemerintahan Desa dan Kelurahan Merlianto, S.Sos, Rabu 19 November 2025.

Desa-desa yang belum sama sekali membayar pajak tersebut tersebar di 15 Kecamatan se-Kabupaten Kaur. 

Selain itu, juga ada 12 desa yang capaian pembayaran pajak masih rendah. Apabila diglobalkan untuk pajak dari desa yang belum dibayar mencapai Rp 500 juta lebih. 

Jika hingga akhir tahun masih ada desa yang belum merampungkan pembayaran pajak desa, maka untuk pencairan DD tahap awal tahun 2026 akan ditunda. Dan baru bisa melakukan pengajuan apabila seluruh administrasi pajak dan lainnya rampung.

Terpisah Kabid Pendapatan BPKAD Kaur Purwanto, SE mengatakan, untuk nama-nama desa yang belum membayar pajak tahun 2025 saat ini masih dalam validasi data. Selain tahun 2025, juga untuk tahun 2024 ada 23 desa yang belum rampung menyelesaikan Rekonsiliasi (Rekon) pajak atau proses pencocokan data antara laporan keuangan komersial atau akuntansi yang dibuat oleh desa dengan laporan keuangan versi fiskal, sesuai dengan ketentuan perpajakan. 

Rekon adalah memastikan laporan pajak yang disampaikan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akurat dan sesuai dengan laporan keuangan internal. Menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP), yang akan menjadi dasar pengenaan pajak. 

“Dari data yang ada, tahun 2024 masih ada 23 desa yang belum rampung menyampaikan rekon pajak. Walaupun kemungkinan besar desa telah membayar pajak, tetapi laporan rekon belum diterima,” jelas Kabid. 

Lanjutnya, dengan masih ada waktu satu setengah bulan, diminta seluruh desa yang belum membayar pajak tahun 2025 dan belum menuntaskan laporan rekon pajak tahun 2024 segera menyelesaikannya,” tutupnya.

Daftar Desa Nunggak Pajak Tahun 2024

1. DESA TANJUNG BETUNG II KECAMATAN KAUR UTARA 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan