Baca Koran radarkaur Online - Radar Kaur

Bupati Gusril Ajukan Pinjam Pakai Hutan Kawasan untuk Bangun Jalan Warga Terisolir

Bupati Kaur Gursil Pausi, S.Sos, MAP saat audiensi bersama DLHK Provinsi Bengkulu terkait rencana penggunaan kawasan hutan, Kamis 9 Oktober 2025. Sumber foto : IST/RKa--

BINTUHAN - Dengan adanya kejadian warga Desa Tanjung Aur Kecamatan Maje Kabupaten Kaur sakit dan meninggal dunia diangkut menggunakan kendaraan roda dua beberapa waktu yang lalu, Bupati Kaur Gusril Pausi, S.Sos, MAP tidak tinggal diam. Ia telah melakukan koordinasi dan konsultasi ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Menteri LHK) RI dan mengajukan pinjam pakai hutan kawasan untuk pembangunan jalan tersebut. 

Dari hasil koordinasi ke Menteri LHK RI, Kamis 9 Oktober 2025, Bupati Kaur menerima audiensi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu.

“Audiensi yang dilaksanakan untuk meyakinkan pihak DLHK Provinsi Bengkulu tentang pinjam pakai lahan hutan yang akan dibangun jalan menuju pemukiman warga yang ada di lokasi tersebut. Serta memastikan Pemda Kaur akan melakukan perawatan Daerah Aliran Sungai (DAS),” kata Bupati Kaur Gusril Pausi, S.Sos, MAP, Kamis 9 Oktober 2025.

Dikatakan Bupati, untuk proses penggunaan kawasan hutan di lokasi tersebut tepatnya di wilayah Kecamatan Maje Kabupaten Kaur telah dilakukan. Adapun lahan hutan yang diajukan untuk dimanfaatkan sepanjang 28,10 KM atau seluas 38,83 Hektare (Ha). 

Lahan tersebut akan digunakan untuk pembuatan dan pembangunan jalan menuju pemukiman warga yang ada di lokasi itu. Apabila izin penggunaan kawasan hutan telah diterima, Pemda Kaur selanjutnya akan melakukan pembangunan jalan, setidaknya jalan bisa dilewati dengan kendaraan roda empat. 

BACA JUGA:BKSDA Bintuhan Lakukan Patroli Lintas Satwa di Kawasan Hutan Pondok Pusaka

BACA JUGA:Perambahan Hutan Kian Marak, Taman Bunga Rafflesia Bukit Barisan di Kedurang Kian Terancam

Saat ini jalan menuju pemukiman warga belum bisa dilewati dengan kendaraan roda empat. Kendalanya karena lokasi tersebut masuk dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Lanjutnya, rehabilitasi DAS upaya untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi ekologis dan sosial DAS melalui penanaman pohon, konservasi tanah dan air, serta pelibatan masyarakat untuk kesejahteraan ekonomi. Program DAS merupakan kewajiban pemegang izin penggunaan kawasan hutan dan bertujuan menjaga ketersediaan air, mencegah kekeringan dan erosi, serta mensejahterakan masyarakat sekitar dengan menciptakan lapangan kerja dan peluang usaha. 

Dengan audiensi yang dilaksanakan bersama DLHK Provinsi Bengkulu, apa yang menjadi permasalahan tujuan dari izin pengelolaan kawasan hutan tersebut benar-benar bisa terealisasi. Sehingga masyarakat yang ada di lokasi tersebut tidak merasa terisolir lagi. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan