Gugatan Hasil PSU Pilkada Bengkulu Selatan Tergantung Putusan MK Senin, Lanjut atau Dihentikan
Gugatan hasil PSU Pilkada Bengkulu Selatan tergantung putusan MK pada, Senin 26 Mei 2025--
Gugatan Hasil PSU Pilkada Bengkulu Selatan Tergantung Putusan MK Senin, Lanjut atau Dihentikan
koranradarkaur.id - Gugatan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Bengkulu Selatan tergantung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada, Senin 26 Mei 2025.
Dalam sidang awal pekan depan ini akan menentukan gugat PSU Pilkada Bengkulu Selatan lanjut atau dihentikan.
Seperti diketahui, setelah dua kali persidangan, MK akan membacakan putusan dismissal atas PHPU Bengkulu Selatan. Sidang pembacaan putusan dismissal akan digelar, Senin 26 Mei 2025.
Putusan dismissal akan menentukan apakah permohonan gugatan yang diajukan paslon bupati-wabup nomor urut 02, Suryatati-Ii Sumirat dilanjutkan ke tahap pembuktian, atau justru dihentikan dan paslon terpilih dilantik.
"Sidang ketiga yang akan dilaksanakan hari Senin pekan depan agendanya pembacaan putusan dismissal," ujar Edi Rusman, SH, tim hukum paslon bupati-wabup nomor urut 03 yang juga sebagai pihak terkait.
BACA JUGA:Gugatan Merek Denza Ditolak, BYD Wajib Bayar Biaya Perkara
Dalam persidangan sebelumnya, pihak pemohon yakni Suryatati-Ii Sumirat yang diwakili kuasa hukum telah menyampaikan permohonan gugatan dihadapan majelis hakim MK.
Dalam permohonan tersebut, tim hukum paslon 02 mengungkap beberapa pelanggaran yang terjadi selama tahapan PSU Pilkada Bengkulu Selatan.
Salah satunya tindakan segelintir orang yang mengamankan cawabup, Ii Sumirat. Kemudian hal itu dihembuskan sebagai isu negatif melalui media sosial dan mulut ke mulut.
Tim hukum paslon 02 menganggap hal itu mempengaruhi turunya elektabilitas Suryatati-Ii Sumirat. Sehingga banyak masyarakat mengurungkan pilihan.
KPU Bengkulu Selatan sebagai termohon dalam sengketa PHPU juga telah menyampaikan jawaban dihadapan majelis hakim MK.
KPU meminta MK menolak seluruh gugatan yang diajukan paslon 02. Hal serupa disampaikan kuasa hukum paslon 03 selaku pihak terkait, gugatan yang diajukan paslon 02 dinilai tidak relevan dan hanya berlandaskan halusinasi.*