Dua Saksi Berjanji Kembalikan Uang Segini, dalam Sidang Korupsi Dinas Pertanian Kabupaten Kaur
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Bengkulu kembali menggelar sidang lanjutan Dinas Pertanian Kabupaten Kaur, Selasa 3 Maret 2026. Sumber Foto: SAPRIAN/RKa --
BENGKULU - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Bengkulu kembali menggelar sidang lanjutan perkara kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Dinas Pertanian Kabupaten Kaur tahun anggaran 2023, Selasa 3 Maret 2026. Dalam kasus ini telah menimbulkan kerugian negara Rp 2,8 miliar.
Pada sidang lanjutan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu menghadirkan 4 orang saksi dari pemilik perusahaan dan inspektur pelaksana. Dalam sidang itu juga dua orang saksi di hadapan majelis hakim berjanji akan mengembalikan sejumlah uang kepada Kejaksaan Tinggi Bengkulu dengan total Rp 38 juta dan dua orang lainnya telah mengembalikan uang .
Dua orang saksi yang berjanji mengembalikan uang ada inspektur pelaksana perusahaan CV Linggar Jaya Diki Yadi sebesar Rp 4 Juta dan dari CV Sinar Muda (Darlan) sebesar Rp 48 juta. Sementara itu, 2 saksi telah mengembalikan mereka adalah Aprizal sebagai kontraktor dari CV Sutan Semangku Jaya sebesar Rp 45 Juta dan Putra Alek Sander dari CV Bang Putra sebesar Rp 133 juta dan Rp 128 juta
Selain pengembalian dana, saksi juga mengungkap asal-usul perolehan pekerjaan yang disebut berkaitan dengan orang dekat serta tim sukses mantan Bupati Kaur Lismidianto almarhum.
BACA JUGA:Sidang Korupsi DAK, Berikut Pengakuan Bendahara Pengeluaran Dinas Pertanian Kaur
BACA JUGA:Sidang Korupsi Dinas Pertanian Kaur Pemeriksaan Saksi, Benarkan Ada Keterlibatan Pihak Kementerian
Saksi Darlan menerangkan, ia memperoleh proyek melalui adik iparnya yang merupakan ajudan Lismidianto. Ia menyebut hampir seluruh proses administrasi dan persyaratan proyek diurus oleh adik iparnya tersebut. Dalam proyek pembangunan pakan konsentrat dan silase di Desa Bangun Jiwa, Kecamatan Luas, dengan nilai anggaran sekitar Rp 395 juta. Darlan mengaku terdapat komitmen pemberian fee setelah pekerjaan selesai.
“Setelah proyek selesai ada komitmen fee. Kepada Lianto saya berikan Rp 7 juta, kepada Bupati Rp 30 juta, kepada Didit (adik ipar) Rp 16 juta, dan kepada Rahmat Rp 2 juta,” ungkapnya.
Sementara itu, saksi Putra selaku pemilik Linggar Jaya menyatakan, perusahaannya dipinjam oleh Arif dan Taslim untuk mengerjakan proyek pembangunan pakan konsentrat dan silase di wilayah Padang Guci dan Muara Sahung. Berdasarkan hasil pemeriksaan ahli, ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi dan volume pekerjaan.
Putra juga mengaku, telah mengembalikan kerugian negara lebih dari Rp 130 juta kepada penyidik. Ia menyebut saat pengecekan bangunan di Padang Guci Hulu ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi.
“Dari pekerjaan itu saya menerima Rp 5 juta, masing-masing Rp 2,5 juta dari Arif dan Taslim. Jika itu termasuk kerugian negara, saya siap mengembalikannya,” ujarnya.
Saksi lainnya, Riki dari PT Linggar Jaya, mengaku ditunjuk terdakwa Jefri Antoni sebagai pengawas dalam sembilan paket proyek yang dikerjakan perusahaan tersebut, terdiri dari lima paket proyek pakan silase dan empat paket proyek konsentrat. Namun, ia mengakui jarang melakukan pengawasan langsung ke lapangan.
Saat ditanya jaksa mengenai penyusunan laporan meski jarang turun ke lokasi, Riki menyebut laporan dibuat berdasarkan informasi lisan dari kontraktor di lapangan. Ia juga mengetahui bahwa laporan yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) merupakan pelanggaran, tetapi tetap dilaksanakan atas perintah terdakwa.
“Walaupun tidak sesuai, laporan tetap saya buat sesuai arahan Pak Jefri. Padahal sebenarnya pekerjaan itu tidak sesuai spesifikasi dan gambar,” katanya.