Baca Koran radarkaur Online - Radar Kaur

Paripurna DPRD Bengkulu Ricuh, Hujan Interupsi hingga Aksi Walkout Ketua DPRD Sumardi

Saat sesi penandatangan dalam rapat paripurna DPRD Bengkulu yang sempat diwarnai hujan interupsi, Senin 2 Maret 2026. --

BENGKULU - Pelaksanaan Sidang Paripurna  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bengkulu dengan agenda Penyampaian LKPJ Gubernur Bengkulu Tahun 2025 dan Pengumuman Usulan Pemberhentian Pimpinan dan usulan calon Pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, diwarnai hujan interupsi dari anggota peserta sidang aksi Walkout dari Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Sumardi. 

Sidang yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu tersebut memanas saat memasuki agenda terkait usulan pergantian antarwaktu (PAW) pimpinan DPRD. 

Situasi bermula ketika Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Sembiring, menyampaikan pandangan hukum yang pada intinya meminta agar pembahasan PAW ditunda.

BACA JUGA:Alat Berat Masuk HPT? DPRD Desak Pihak Terkait Segera Investigasi Aktivitas Bukit Rabang Ulu Manna

BACA JUGA:WFA ASN Bengkulu Berlanjut, DPRD Soroti Efektivitas dan Pelayanan Publik

Pandangan hukum tersebut itu merujuk pada surat masuk dari Partai Golkar yang meminta DPRD tidak memproses terlebih dahulu surat PAW yang telah dikirim sebelumnya, yakni PAW dari Sumardi kepada Samsu Amanah. 

"Pada intinya adanya penundaan karena gugatan yang sedang berproses di Mahkamah Partai Golkar sesuai yang dibacakan oleh Sekretaris DPRD dalam forum sidang," ujar Usin .

Namun, penyampaian pandangan hukum oleh Usin langsung menuai protes dari anggota dewan lainnya,  M. Ali Saftani, SE. Ia mempertanyakan kapasitas Usin dalam membacakan pandangan hukum di forum paripurna.

BACA JUGA:Sering Terjadi Kecelakaan, DPRD Minta Tambahan Ambulans di Tebing Rambutan

BACA JUGA:Pasien Masih Beli Obat di Luar, DPRD Desak RSUD HD Tingkatkan Kualitas Layanan

“Anda bukan ahli hukum ataupun advokat. Walaupun Anda advokat, ketika menjadi DPRD maka sudah disumpah dan tidak berkenan memakai atribut advokat,” tegas Ali dalam interupsinya.

Menanggapi hal itu, Usin menyatakan dirinya berhak menyampaikan pandangan karena merupakan anggota DPRD sekaligus bagian dari Fraksi Hanura. 

"Saya meminta Sekretaris Dewan mencatat pandangan hukumnya secara resmi dalam risalah sidang," ujar Usin.

Perdebatan semakin memanas ketika Samsu Amanah turut menyampaikan pendapat. Ia menegaskan bahwa agenda sidang telah dijadwalkan sejak lama dan belum memasuki substansi pembahasan PAW, melainkan hanya sebatas pengumuman usulan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan