Sidang Adat, Kelurahan Kandang Jatuhkan Sanksi Cuci Kampung hingga Pengusiran, Terkait Dugaan Prostitusi Onlin
Ketua Adat Kelurahan Kandang Harmen Z saat menggelar sidang adat atas dugaan Prostitusi online oleh GL dan SW, Minggu 1 Maret 2026. Sumber Foto: SAPRIAN/RKa --
BENGKULU - Ketua Adat Kelurahan Kandang, Harmen Z dengan dihadiri unsur Pemerintahan, menggelar sidang adat sebagai tindak lanjut atas dugaan praktik prostitusi online di sebuah rumah kos di RT 02, Kelurahan Kandang, Kecamatan Kampung Melayu, Minggu 1 Maret 2026 pukul 09.30 WIB.
Sidang ini merupakan respons atas insiden yang terjadi pada Sabtu malam 28 Februari 2026 di sebuah rumah kontrakan di Jalan Melinjo, tepat di belakang Kantor Lurah Kandang. Seorang sopir travel berinisial GL, warga Ipuh, Kabupaten Mukomuko, nyaris menjadi sasaran amuk massa setelah diteriaki maling oleh teman kencannya berinisial SW setelah melakukan tindakan asusila.
Menanggapi atas sidang adat tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, menegaskan bahwa keterlibatan lembaga adat dalam menangani persoalan sosial merupakan bukti keseriusan Pemerintah Kota Bengkulu.
“Turunnya lembaga adat ini membuktikan keseriusan pemerintah kota yang didukung oleh lembaga adat, baik di tingkat kelurahan, kecamatan, kota, bahkan hingga provinsi. Permasalahan seperti ini dipandang serius oleh pemerintah kota,” ujarnya.
Sahat menjelaskan, salah satu fokus utama pemerintah adalah memutus mata rantai penyebaran HIV. Ia menilai, salah satu potensi penyebaran penyakit tersebut kerap ditemukan di lingkungan kos-kosan atau rumah kontrakan.
“Banyak kita temukan orang yang tinggal di dalam kontrakan tidak melapor kepada Ketua RT. Ini yang menjadi perhatian serius. Apalagi kami tidak main-main, dengan data terbaru kasus positif HIV di Kota Bengkulu yang kini mencapai 1.218 kasus," tegas Sahat,” katanya.
Di sisi lain, Ketua Adat Kelurahan Kandang, Harmen Z, menjelaskan bahwa dalam sidang adat yang digelar, para pelaku telah diberikan sanksi awal berupa teguran.
Ia menyebut, para pelaku mengakui perbuatannya salah dan bersedia menyampaikan permohonan maaf kepada lingkungan, masyarakat, serta peserta rapat adat yang hadir.
“Mereka sudah bersedia meminta maaf dan memenuhi tuntutan adat berupa penyelesaian cuci kampung. Pelaksanaan cuci kampung ini belum dieksekusi, kita menunggu kesiapan mereka, mungkin besok atau lusa,” jelasnya.
Harmen menambahkan, sanksi adat tersebut bertujuan memberikan efek jera sekaligus menjadi pembelajaran bagi masyarakat luas. Prosesi cuci kampung nantinya akan dirangkaikan dengan doa tolak bala yang melibatkan imam dan tokoh masyarakat, kemungkinan dilaksanakan di rumah Ketua RW atau RT setempat.
“Tujuannya jelas, agar ini menjadi pengingat bahwa kejadian ini adalah musibah, baik bagi pelaku, bagi lingkungan, maupun bagi kota. Setelah pelaku siap, kita laksanakan prosesi tersebut bersama masyarakat,” tegasnya.
Adapun sanksi yang dijatuhkan meliputi:
Denda Cuci Kampung
GL diwajibkan membayar denda satu ekor kambing senilai Rp2 juta. Denda tersebut akan digunakan untuk ritual doa tolak bala bersama warga sebagai simbol pembersihan kampung dari marabahaya.