Bengkulu Peroleh Rp23 Miliar untuk Proyek Perhutanan Sosial, di Sini lokasinya
Gubernur Bengkulu Helmi Hasan menerima alokasi proyek senilai Rp23 miliar untuk pemberdayaan masyarakat, Rabu 25 Februari 2026.--
BENGKULU - Pemerintah Provinsi Bengkulu memperoleh alokasi proyek senilai Rp23 miliar untuk pemberdayaan masyarakat perhutanan sosial (PS).
Alokasi Proyek ini naik dari tahun yang lalu sebesar Rp11 miliar dari program Results-Based Payment (RBP) REDD+ Output
Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Penjabat (PJ) Sekretaris Daerah Dr. H. Herwan Antoni, SKM, MKes, MSI mengungkapkan alokasi dana ini nati akan digunakan untuk perhutanan sosial di Bengkulu Utara dan Rejang Lebong melalui Non-Governmental Organization (NJo).
BACA JUGA:Proyek Kampung Nelayan Segera Rampung, Dermaga Jadi Objek Wisata Baru di Nasal
BACA JUGA:Beasiswa dan Proyek Diduga Bermasalah, Dana Desa Bandar Agung Diselidiki
“Iya, dari narasumber Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) Kementerian Keuangan disampaikan bahwa Bengkulu akan mendapat proyek pemberdayaan masyarakat perhutanan sosial sebesar Rp23 miliar,” ujar Herwan usai Sosialisasi Pembangunan Rendah Karbon dan Berketahanan Iklim (PRKBI) di Hotel Santika, Kamis 26 Februari 2026.
Lebih lanjut Herwan menjelaskan, sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut nota kesepahaman antara Pemerintah Provinsi Bengkulu dan Kementerian PPN/Bappenas.
"Skema pembiayaan berasal dari luar negeri melalui model blended finance dan saat ini tengah dalam tahap finalisasi di Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup," kata Herwan.
BACA JUGA:Proyek Besar 2026, Bengkulu Selatan Siapkan Tambahan Rumah Sakit Daerah Baru
BACA JUGA:Waktu Kian Mepet, DPRd Ingatkan Jangan Ada Proyek Mangkrak di Akhir Tahun
Selain itu, Herwan mengatakan model blended finance BPDLH untuk perhutanan sosial mencakup beberapa fase, dimulai dari fase kelola kawasan awal berupa penguatan kelembagaan perhutanan sosial (KPS) dan persetujuan PS.
"Selanjutnya fase kelola lembaga meliputi pembentukan dan penguatan kelompok usaha perhutanan sosial (KUPS)," ujar Herwan.
Tahap berikutnya Herwan mengatakan fase kelola usaha lanjutan berupa ekspansi pasar, serta kelola kawasan lanjutan yang mencakup penandaan batas, identifikasi potensi, dan penataan ruang kelola.
"Program ditutup dengan fase kemandirian menuju social forestry enterprise guna mendorong keberlanjutan ekonomi masyarakat sekitar hutan," ujarnya.