Baca Koran radarkaur Online - Radar Kaur

Pemprov Bengkulu Genjot PAD, Parkir Ruang Publik Balai Buntar Resmi Diberlakukan

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Bengkulu, Eddyson menunjukkan dasar hukum penarikan parkir di ruang publik Balai Buntar, Rabu 25 Februari 2026.--

BENGKULU - Video penarikan retribusi parkir kendaraan di ruang publik Balai Buntar, Kota Bengkulu, yang beredar viral di media sosial menuai perhatian masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Bengkulu, Eddyson, menegaskan bahwa kebijakan penarikan retribusi parkir tersebut telah sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.

Eddyson memastikan, kebijakan tersebut dilaksanakan berdasarkan regulasi yang ada dan bukan merupakan pungutan liar.

Pemerintah berharap masyarakat dapat memahami kebijakan tersebut sebagai bagian dari penataan dan pengelolaan fasilitas publik.

BACA JUGA:Kejar PAD, Satpol PP Akan Tertibkan Parkir Ilegal

BACA JUGA:BPK Turun Tangan! Audit LKPD 2025 Bengkulu Selatan Jadi Penentu Nasib Opini WTP

Penarikan parkir di Balai Buntar telah mengacu pada Penetapan Objek Pajak Daerah dengan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) P.2.26000017.007.001 yang telah memiliki badan hukum," kata Eddyson pada Rabu 25 Februari 2026, di ruang kerjanya

Lebih lanjut, Eddyson menyampaikan Pemerintah Provinsi Bengkulu mulai menggenjot potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penataan dan optimalisasi retribusi parkir di sejumlah pusat aktivitas masyarakat dengan menyasar titik-titik yang dinilai memiliki potensi penerimaan namun belum dikelola maksimal sebagai langkah menyikapi kebijakan efisiensi anggaran.

“Saya ingin menyampaikan bahwa penarikan parkir di Balai Buntar yang sempat viral tersebut sudah berdasarkan Penetapan Objek Pajak Daerah dan telah memiliki badan hukum,” ujar Eddyson.

BACA JUGA:Petugas Parkir di Lapangan Merdeka Bintuhan Dikumpulkan, TNI/Polri Sampaikan Pesan Ini

BACA JUGA:2 Terduga Pelaku Curanmor Diamankan, Hati-hati Jangan Asal Parkir Motor

Ia menjelaskan, penerapan kebijakan parkir ini dilakukan sebagai upaya penataan parkir kendaraan di Balai Buntar yang selama ini dinilai semrawut dan tidak tertib.

"Dalam prosesnya, Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Bengkulu menunjuk pihak ketiga, yakni Koperasi Griya Merah Putih, untuk mengelola parkir di kawasan Balai Buntar," kata Eddyson.

Eddyson menambahkan, setelah penyerahan pengelolaan dilakukan, Koperasi Griya Merah Putih mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota Bengkulu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan