Baca Koran radarkaur Online - Radar Kaur

WAW! Korupsi DAK Pertanian Kaur Seret Istri Mantan Bupati Kaur Dalam Pembagian Fee

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Bengkulu kembali menggelar sidang dugaan korupsi Dinas Pertanian Kaur, Selasa 24 Februari 2026. Sumber Foto: IST/RKa--

BENGKULU -  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Bengkulu kembali menggelar sidang perkara kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pertanian Kabupaten Kaur tahun anggaran 2023, Selasa  24  Februari 2026.

Kasus korupsi menyebakan kerugian negara Rp 2,8 miliar.

Pada sidang lanjutan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu menghadirkan istri mantan Bupati Kaur H. Lismidianto, SH, MH (alm), Eli Agusti sebagai saksi. Bahkan ada 5 pemilik perusahaan yaitu, Wisnu Bahar Direktur CV Tri Putra, Yuga Futsandi Wiraswasta Wakil Direktur Konsultan Semaku Jaya, Rusdianda Pembantu Perusahaan bersama terdakwa, Herman Sulistyowati konsultan CV Direktur Duta Raflesia, Agus Indra bekerja di PT Linggar Jaya Konsultan.

Jaksa Penuntut Umum menanyakan kepada saksi Eli terkait adanya riwayat uang masuk sebesar Rp 110 juta ke rekeningnya setelah proyek di Dinas Pertanian Kaur selesai dikerjakan. Namun, Eli membantah menerima uang dari pihak lain.

“Tidak pernah saya terima uang,” ujar Eli di hadapan majelis hakim.

Eli juga mengaku, Kepala Dinas Pertanian saat itu, Lianto, kerap mendatangi rumah dinas untuk bertemu dengan Bupati Kaur. Meski demikian, ia mengaku tidak mengetahui isi pembicaraan keduanya, karena dilakukan di luar rumah.

“Sering datang ke rumah dinas, tapi tidak tahu apa yang diobrolkan,” imbuhnya.

Sementara itu, saksi lainnya, Rusdianda selaku kuasa Direktur CV Kecubung Ungu mengakui, menyerahkan sejumlah uang dan barang kepada Bupati dan Kepala Dinas Pertanian. Ia menyebutkan, adanya kesepakatan fee dari setiap proyek di Dinas Pertanian 15 persen. 10 Persen  untuk Bupati dan 5 persen untuk Kepala Dinas. Namun, besaran tersebut tidak mampu dipenuhinya.

Menurut Rusdianda, setelah pengumuman pemenang lelang, ia menyerahkan uang Rp 3 juta dan satu ekor burung murai batu kepada bupati. Sedangkan kepada Kepala Dinas Pertanian, ia mengaku memberikan uang sebesar Rp 5 juta.

“Setelah pengumuman pemenang lelang saya kasih burung murai dan uang Rp 3 juta ke bupati. Kalau ke Kepala dinas itu Rp 5 juta kalau tidak salah,” ujarnya.

Rusdianda juga mengungkapkan bahwa dirinya meminta proyek langsung kepada Bupati Kaur. Ia berani melakukan hal tersebut karena merupakan tim sukses Lismidianto saat mencalonkan diri sebagai Bupati Kaur. Saat itu, ia diarahkan untuk berkoordinasi dengan Dinas Pertanian guna menanyakan ketersediaan proyek.

“Saya tim suksesnya, jadi diarahkan ke Dinas Pertanian cari proyek. Dari dinas mengatakan ada, ikuti saja prosesnya sampai pengumuman pemenang lelang,” katanya.

Selain itu, saksi Wisnu Bahar mendapatkan Rp 7 juta,  Herman Sulistyowati dan Yoga Susandi yang merupakan pemilik perusahaan mengaku perusahaannya dipinjam oleh terdakwa Jefri dan terdakwa Yulius untuk mengikuti proyek. Mereka tidak mengetahui hasil pekerjaan proyek tersebut. 

“Saat peminjaman perusahaan saya dihubungi oleh Jepri yang mendapat proyek pengerjaan di Dinas Pertanian Kabupaten Kaur. Selanjutnya saya berikan Photo Copy dan surat pernyataan diatas materai konsekuensinya ditanggung Jepri. Setelah pencairan saya mendapatkan Rp. 650 Ribu," ujar Herman.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan