Kejati Bengkulu Tahan Mantan Bupati Bengkulu Utara Imron Rosyadi, Ini Perannya dalam Kasus Korupsi Pertambanga
Kejati Bengkulu tahan mantan Bupati Bengkulu Utara Imron Rosyadi kasus sektor pertambangan rugikan negara 1,3 triliun, Selasa malam 10 Februari 2026.-Saprian/RKa-
BENGKULU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi menetapkan akademisi dan politikus sekaligus mantan Wakil Bupati Bengkulu Utara periode 2001–2006 dan Bupati Bengkulu Utara periode 2006–2011, Imron Rosyadi (IR), sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pertambangan batu bara jilid II yang melibatkan PT Ratu Samban Mining (RSM).
Dalam kasus ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,3 triliun atau setara 83 juta dolar Amerika Serikat.
Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bengkulu, Denny Agustian, menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan penahanan terhadap IR guna kepentingan proses hukum.
“Benar, hari ini dilakukan upaya pro justitia berupa penahanan terhadap satu orang tersangka atas nama Imron Rosyadi, yang saat ini berprofesi sebagai akademisi dan merupakan mantan Bupati Bengkulu Utara,” ujar Denny.
Lebih lanjut, Denny mengatakan penahanan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan perkara tindak pidana korupsi di sektor pertambangan batu bara yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,3 triliun.
BACA JUGA:Korupsi Tambang Rp 1,8 Triliun, Kejati Bengkulu Periksa WNA Hingga Petinggi PT Danmar
BACA JUGA:Putusan 7 Terdakwa Kasus Korupsi, Perjalanan Dinas DPRD Provinsi Bengkulu Beberbeda
"Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah menjerat tersangka lain berinisial SH, terkait penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Nomor 349 milik PT Ratu Samban Mining," kata Denny.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Bengkulu, Pola Martua Siregar, membeberkan peran tersangka IR dalam perkara tersebut.
Menurutnya, IR diduga mengeluarkan keputusan yang melanggar prosedur serta menerima aliran dana terkait penerbitan izin pertambangan.
“Tersangka IR pada tahun 2008 mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Bengkulu Utara Nomor 112 tentang kelayakan lingkungan pertambangan batu bara, tanpa didahului adanya rekomendasi dari Dinas Pertambangan yang berdasarkan kajian teknis, administrasi, dan penelitian lapangan,” jelas Pola.
Selain itu, lanjut Pola Martua, dalam proses pemindahan kuasa pertambangan atau peralihan hak dari PT Niaga Bratama kepada PT Ratu Samban Mining, tersangka IR juga diduga tidak mengenakan kewajiban biaya sebesar 10 persen dari nilai transaksi, sebagaimana mestinya.
“Dalam perkara ini juga ditemukan adanya aliran uang sebesar Rp600 juta dari saksi Sonny Adnan selaku Mantan Direktur PT RSM kepada para tersangka, yakni IR dan FM. Namun, dari jumlah tersebut, belum dapat dipastikan berapa bagian yang diterima oleh tersangka IR,” tambahnya.
Untuk kepentingan penyidikan, Kejati Bengkulu menahan tersangka IR selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini.