Sekjen Ombudsman RI Kunjungi Bengkulu, Inilah yang Dibahas
Sekjen Ombudsman RI Kunjungi Bengkulu dengan disambut langsung oleh wakil gubernur Bengkulu dan PJ Sekda untuk membahas Pelayan Publik, Selasa 02 Desember 2025, Sumber Foto: SAPRIAN/RKa--
BENGKULU - Sekretaris Jenderal Ombudsman RI Suganda P. Pasaribu melaksanakan kunjungan kerja ke Bengkulu guna melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) yang diwakili Wakil Gubernur Bengkulu Mian dan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Herwan Antoni, Selasa 02 Desember 2025.
Kunjungan ini sebagai bagian dari upaya memperkuat sinergi serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di wilayah provinsi Bengkulu.
Gubernur Bengkulu Mian membenarkan kunjungan dari Ombudsman RI pusat tersebut. Selain itu, ia menyampaikan kunjungan tersebut turut didampingi oleh jajaran Pegawai Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu.
"Agenda ini bertujuan mempererat silaturahmi sekaligus memperkuat sinergi antara Ombudsman dan Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam pengawasan pelayanan publik," ujar Mian.
Lebih lanjut Mian menyampaikan, kehadiran Ombudsman sangat membantu pemerintah daerah dalam mengawasi pelaksanaan berbagai kebijakan birokrasi.
“Yang mengawasi terkait pelayanan itu Ombudsman. Tadi juga sudah disampaikan oleh Pak Sekda bahwa peran Ombudsman ini luar biasa dalam meningkatkan kualitas pelayanan. Ombudsman terus mengawasi pelayanan Pemprov, birokrasi, serta pengelolaan anggaran sebagai kontrol eksternal,” ujar Mian.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Ombudsman RI Suganda Pandapotan Pasaribu menegaskan komitmen Ombudsman untuk terus mendukung program-program Pemerintah Provinsi Bengkulu, khususnya yang sejalan dengan visi dan misi pemerintah daerah.
“Kita berkomitmen bahwa Ombudsman akan terus mendukung apa pun yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu, terutama visi misi yang saat ini digaungkan, yaitu ‘Bantu Rakyat’,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sekjen Ombudsman RI Suganda, menyoroti pentingnya keseimbangan antara teknologi dan nilai kemanusiaan dalam pelayanan publik.
“Di era sekarang ada istilah no viral no justice, dan Ombudsman hadir agar masyarakat tetap dilayani meski tidak viral,” ujarnya.
Sementara itu, untuk diketahui dari penilaian Ombudsman pada penyelenggaraan 2024, Kabupaten Kaur dinobatkan sebagai daerah dengan kualitas pelayanan publik terbaik dengan nilai 96,14, diikuti oleh Kabupaten Bengkulu Selatan dengan nilai 95,57. Lalu Kabupaten Lebong dengan nilai 93,76. Kemudian, Rejang Lebong 93,07, Kepahiang 92,72, Bengkulu Tengah dengan nilai 91,33, Kota Bengkulu 90,47, Seluma 89,10 dan Bengkulu Utara dengan nilai 88,34. Sementara itu, Pemprov Bengkulu paling rendah dengan nilai 88,30.
Selain itu, penilaian publik dilihat dari empat dimensi, yakni terkait kompetensi pelayanan publik, ketersediaan sarana dan prasarana, pengelolaan pengaduan di internal pelayanan publik dan terakhir persepsi mal administrasi, yakni bagaimana tindak lanjut dari pelayanan yang diberikan, sudah puas atau perlu diperbaiki.