Baca Koran radarkaur Online - Radar Kaur

Isyaratkan Tersangka Baru, Polda Bengkulu Kembali Panggil Saksi Kasus Korupsi Perumda

Saksi Kasus Korupsi Perumda Tirta Hidayah usai menjalani pemeriksaan di Polda Bengkulu, Selasa 27 Oktober 2025. Sumber Foto: SAPRIAN/Rka--

BENGKULU - Setelah menahan tiga tersangka dalam kasus korupsi penerimaan dan pengelolaan Pegawai Harian Lepas (PHL) di Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu.

Polda Bengkulu kembali memanggil sejumlah saksi untuk pengembangan perkara kasus korupsi ini, Selasa 28 Oktober 2025.

Tiga tersangka yang telah ditahan, berinisial SB selaku Direktur Perumda Tirta Hidayah, YP Kepala Bagian Umum periode April 2022–Juli 2024 dan  EH Kasubbag Penggantian Water Meter sekaligus broker penerimaan PHL.

Kasus ini terus didalami, guna mengungkap potensi keterlibatan pihak lain.

BACA JUGA:Pemda Kaur Gelar Upacara Sumpah Pemuda, Wabup: Momen Generasi Muda Untuk Berbenah

Untuk diketahui, sebelumnya bukti penyidikan ditemukan ketiga orang ini menerima uang suap dan gratifikasi dari 117 orang.

Setelah menerima uang tersebut, kemudian Direksi Perumda Tirta Hidayah menerbitkan Surat Perintah Tugas (SPT) dan mengangkat 117 orang menjadi Pegawai Harian Lepas (PHL). 

Dalam perhitungan didapati uang gratifikasi dari hasil penerimaan PHL senilai Rp 9,5 miliar.

Sedangkan potensi Kerugian Negara sebesar Rp 5,5 miliar.

BACA JUGA:Pejabat di Dua Instansi Pemda Kaur Kosong, Simak Penjelasan BKPSDM

Tidak hanya sampai pada tiga tersangka ini saja. 

Pengembangan perkara Perumda Tirta Hidayah juga mengarah ke Kabag Ekonomi Pemerintah Kota Bengkulu sekaligus Dewan Pengawas (Dewas) Perumda Tirta Hidayah, serta para Pegawai Harian Lepas (PHL).

Ini dibenarkan Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Andy Pramudya Wardana saat melakukan press rilis di Kapolda Bengkulu.

"Penyidik Tipidkor kembali melakukan pemanggilan saksi-saksi. Mereka itu sebelumnya juga sudah di periksa, untuk tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan