Kejati Bengkulu Tetapkan Kakak dan Adik Pendiri PT DPM Tersangka
Kejati Bengkulu pakai rompi orange dan mengiring kakak dan adik Pemilik dan Direktur Utama PT DPM , Rabu 27 Agustus 2025.-Sumber Foto: SAPRIAN/RKa-
Dengan demikian, total sudah lima orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, dalam perkara ini penyidik Kejati Bengkulu telah menetapkan tiga tersangka lain, yakni ZA, SR dan FR yang merupakan mantan pejabat serta karyawan bank terkait.
Meski angka pasti kerugian negara masih dihitung, penyidik memperkirakan kerugian akibat kredit bermasalah ini mencapai Rp119 miliar.
Untuk diketahui sebelumnya, dugaan perkara Tipikor ini berupa pemberian fasilitas kredit senilai Rp 119 miliar, dengan perbankan dan PT Desaria Plantation Mining (DPM) yang merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kaur.*