Baca Koran radarkaur Online - Radar Kaur

Advertisement Google

Gubernur Helmi Hasan Turunkan Tarif Pajak dan Retribusi Daerah

Gubernur Bengkulu Helmi Hasan turunkan tarif pajak dan retribusi daerah, Rabu 06 Agustus 2025-Sumber foto: koranradarkaur.id-

3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) diturunkan dari 10% menjadi 7,5%.

Sebagai contoh penerapan tarif baru:

Mobil Avanza Tahun 2008, yang sebelumnya dikenakan pajak sebesar Rp 1.882.000, kini hanya Rp 1.568.000.

Motor Beat Tahun 2020, dari Rp 249.000 menjadi Rp 207.000.

Selain pajak, sejumlah tarif retribusi daerah juga diturunkan sebagai bentuk dukungan terhadap pelaku UMKM dan aktivitas masyarakat umum. Penurunan tarif tersebut meliputi:

1. Sewa kios UMKM, dari Rp 3.000.000 menjadi Rp 2.000.000 per tahun.

2. Sewa Auning Sport Center, dari Rp 2.500.000 menjadi Rp 1.000.000 per tahun.

3. Sewa GOR untuk umum, dari Rp 700.000 menjadi Rp 300.000.

“Semoga kebijakan ini dapat meningkatkan gairah ekonomi daerah, mendukung tumbuhnya pelaku usaha kecil, dan memberi ruang gerak yang lebih luas bagi masyarakat Bengkulu,” pungkas Gubernur.*

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan