BREAKING NEWS! Terkait Penyalahgunaan Wewenang, Kejari Geledah Rumah Mantan Bupati Bengkulu Selatan
Kejari geledah rumah mantan Bupati Bengkulu Selatan hingga Kantor Pertanahan, Rabu 11 Februari 2026.--
KORANRADARKAUR.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan melakukan penggeledahan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Bukit Rabang, Desa Lubuk Tapi, Kecamatan Ulu Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, Rabu 11 Februari 2026.
Penggeledahan ini menjadi bagian dari proses penyelidikan atas dugaan penerbitan sertipikat tanah di kawasan hutan produksi terbatas.
Sejumlah lokasi menjadi sasaran penggeledahan, di antaranya rumah mantan Bupati Bengkulu Selatan berinisial GM, rumah pensiunan PNS berinisial SU, serta Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Selatan.
Tim penyidik Kejari Bengkulu Selatan bergerak untuk mengumpulkan dokumen serta bukti pendukung terkait kasus tersebut.
Dalam penggeledahan itu, penyidik berhasil mengamankan sejumlah sertifikat hak milik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Dari Kantor Pertanahan, tim juga menemukan warkah atau dokumen asal-usul tanah serta berkas yang berhubungan dengan proses penerbitan SHM.
Kepala Kejari Bengkulu Selatan Chandra Kirana SH MH melalui Kasi Intel Hendra Catur Putra SH MH menegaskan bahwa penyelidikan fokus pada dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan sertifikat di kawasan hutan produksi terbatas.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi DD Menguak, Kejari BS Geledah Kantor Desa hingga Rumah Kades Bandar Agung Ulu Manna
“Dugaan penyalahgunaan wewenang tentang sertipikat hak milik di hutan produksi terbatas Bukit Rabang Desa Lubuk Tapi Kecamatan Ulu Manna Bengkulu Selatan,” ujar Hendra saat ditemui di Kantor Kejari Bengkulu Selatan, Rabu siang.
Ia juga menjelaskan, dalam penggeledahan di rumah GM, penyidik tidak menemukan sertipikat karena yang bersangkutan sedang berada di luar kota.
“Untuk di rumah saudara GM nihil, karena beliau lagi di luar kota. Sertipikat tidak ada di situ, namun beliau akan mengantarkan, kalau tidak minggu ini kemungkinan minggu depan segera,” terang Hendra.
Sementara itu, dari rumah SU penyidik menemukan tujuh sertipikat. Dua sertipikat lainnya berada di rumah anaknya di Kota Bengkulu, satu sertipikat menjadi agunan bank, dan satu lagi sedang dibawa dari Desa Lubuk Tapi menuju Kejari.
Pihak kejaksaan memastikan penyelidikan masih terus berjalan untuk mendalami seluruh keterkaitan dalam kasus tersebut. ***