Baca Koran radarkaur Online - Radar Kaur

Revisi Perda OPD, Bappeda Berganti Nama Jadi Baperida, Sekda Tegaskan Tak Bebani Anggaran

Sekda BS Ir. Susmanto, MM meluruskan berbagai persepsi yang berkembang di tengah masyarakat terkait revisi Perda OPD.-Sumber Foto: ROHIDI/RKa-

BENGKULU SELATAN (BS) - Pemkab BS memastikan bahwa revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah tidak akan menimbulkan penambahan jabatan struktural baru di lingkungan pemerintahan setempat. Hal ini ditegaskan langsung oleh Sekda BS Ir. Susmanto, MM guna meluruskan berbagai persepsi yang berkembang di tengah masyarakat terkait revisi Perda OPD tersebut.

Menurut Susmanto, perubahan yang dilakukan dalam revisi perda tersebut bersifat penyesuaian nomenklatur serta penguatan struktur bidang kerja pada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Penyesuaian ini sama sekali tidak menyentuh penambahan posisi jabatan, khususnya jabatan struktural eselon III yang kerap menjadi sorotan publik.

“Perlu kami tegaskan sejak awal, revisi perda ini tidak menambah jabatan eselon III maupun jabatan struktural lainnya. Yang dilakukan hanya penyesuaian susunan kerja di OPD tertentu agar lebih relevan dengan kebutuhan pembangunan daerah,” kata Susmanto.

Salah satu perubahan yang cukup mencolok dalam revisi perda tersebut adalah penyesuaian nama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian Pengembangan (Bappeda-Litbang). Melalui revisi ini, nomenklatur lembaga tersebut diubah menjadi Badan Perencanaan, Riset dan Inovasi Daerah dan Penelitian Pengembangan (Baperida-Litbang).

Susmanto menjelaskan, perubahan nama tersebut bukan sekadar pergantian istilah, melainkan penegasan terhadap fungsi perencanaan pembangunan yang semakin berbasis pada riset dan inovasi. Meski demikian, ia menegaskan bahwa fungsi riset dan penelitian yang kini tercantum secara eksplisit dalam nomenklatur Baperida-Litbang sejatinya bukanlah hal baru.

“Fungsi riset dan penelitian itu sudah ada sejak sebelumnya, khususnya di bidang litbang. Jadi, ini bukan menambah tugas baru, melainkan memperjelas dan memperkuat peran yang memang selama ini telah berjalan,” jelasnya.

Ia menambahkan, penguatan nomenklatur tersebut justru bertujuan untuk mengoptimalkan kinerja OPD agar lebih fokus pada penyusunan kebijakan pembangunan yang berbasis data dan kajian ilmiah. Dengan struktur yang lebih jelas, diharapkan proses perencanaan pembangunan daerah dapat berjalan lebih terarah, efektif, dan tepat sasaran.

Lebih lanjut, Susmanto menyampaikan penyesuaian perda ini juga merupakan bagian dari upaya sinkronisasi kebijakan daerah dengan regulasi yang berlaku di tingkat pusat. Pemerintah pusat saat ini mendorong pemerintah daerah untuk memperkuat perencanaan pembangunan yang didukung oleh riset, inovasi, dan data yang akurat.

“Penyesuaian ini dilakukan agar kebijakan daerah sejalan dengan arah kebijakan nasional. Kita ingin memastikan bahwa perencanaan pembangunan di Bengkulu Selatan tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar berbasis pada kajian dan inovasi,” ujarnya.

Selain menepis isu penambahan jabatan, Susmanto juga memastikan bahwa revisi perda tersebut tidak akan menimbulkan beban tambahan bagi anggaran daerah. Ia menegaskan tidak ada implikasi terhadap belanja pegawai karena tidak ada pembentukan jabatan struktural baru maupun pengangkatan pejabat tambahan.

“Dari sisi anggaran, tidak ada dampak. Tidak ada belanja pegawai baru, tidak ada penambahan jabatan. Yang berubah hanyalah pengaturan struktur kerja agar lebih efektif dan sesuai dengan kebutuhan pembangunan daerah,” tegasnya.

Dengan adanya penyesuaian struktur tersebut, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan berharap setiap OPD dapat bekerja lebih optimal sesuai fungsi dan perannya masing-masing. Penguatan fungsi riset dan inovasi diharapkan mampu menghasilkan perencanaan pembangunan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta tantangan pembangunan ke depan.

Susmanto juga mengajak seluruh pihak untuk melihat revisi perda ini secara objektif dan proporsional. Menurutnya, perubahan regulasi merupakan hal yang wajar dalam dinamika pemerintahan, selama tujuannya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan efektivitas pembangunan.

“Kami berharap masyarakat dapat memahami bahwa revisi ini murni untuk penguatan tata kelola pemerintahan. Tidak ada kepentingan menambah jabatan atau membebani keuangan daerah,” pungkasnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan