Baca Koran radarkaur Online - Radar Kaur

Bapenda Bengkulu Selatan Bidik Pajak Air Tanah, Sumber PAD yang Selama Ini Terlupakan

Salah satu sektor yang kini mulai mendapat perhatian serius, Bapenda bidik Pajak Air Tanah (PAT). Sumber foto -Sumber foto : ROHIDI/RKa-

BENGKULU SELATAN (BS) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) BS terus melakukan terobosan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Di tengah keterbatasan fiskal dan kebutuhan pembangunan yang semakin kompleks, pemerintah daerah dituntut untuk lebih kreatif dan optimal dalam menggali potensi pendapatan yang dimiliki. Salah satu sektor yang kini mulai mendapat perhatian serius, Bapenda bidik Pajak Air Tanah (PAT).

Selama ini, potensi pajak dari pemanfaatan air tanah di BS dinilai belum tergarap secara maksimal. Padahal, berdasarkan regulasi yang berlaku, pajak air tanah merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Artinya, daerah memiliki ruang yang cukup besar untuk mengelola, mengawasi, sekaligus memungut pajak dari penggunaan air tanah, khususnya yang dimanfaatkan untuk kepentingan komersial.

Kepala Bapenda Kabupaten BS Dr. E. Edwin Permana, MT, MM mengungkapkan, pihaknya tengah menyusun langkah strategis untuk mengoptimalkan sektor pajak air tanah. Upaya tersebut dilakukan melalui ekstensifikasi atau perluasan objek pajak, pendataan menyeluruh, serta penagihan aktif terhadap pelaku usaha yang selama ini memanfaatkan air tanah namun belum terdata sebagai wajib pajak.

“Selama ini potensi pajak air tanah bisa dikatakan belum digarap sama sekali. Padahal, ada cukup banyak pelaku usaha yang menggunakan air tanah untuk kegiatan komersial,” ujar Edwin.

Menurutnya, sektor usaha yang menjadi perhatian antara lain usaha cucian kendaraan bermotor, laundry pakaian, perhotelan, usaha kuliner, hingga industri atau pabrik yang menggunakan air tanah sebagai bagian dari proses produksi. Penggunaan air tanah dalam skala besar oleh sektor-sektor tersebut dinilai memiliki potensi penerimaan pajak yang cukup signifikan jika dikelola secara tertib dan berkelanjutan.

Untuk mendukung langkah optimalisasi tersebut, Bapenda Bengkulu Selatan berencana menjalin kerja sama dengan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Manna. Kolaborasi ini diarahkan untuk memperkuat monitoring di lapangan terkait pemanfaatan air tanah oleh pelaku usaha.

Edwin menjelaskan, kerja sama dengan PDAM dinilai strategis karena PDAM memiliki pengalaman dan sumber daya teknis dalam pengelolaan air, termasuk pemantauan penggunaan dan sistem pengukuran. Melalui sinergi ini, pemerintah daerah berharap dapat memperoleh data yang lebih akurat mengenai titik-titik penggunaan air tanah di wilayah BS.

“Langkah awal yang akan kita lakukan adalah pendataan setiap titik usaha yang menggunakan air tanah, sekaligus pemasangan water meter. Dengan begitu, penggunaan air tanah bisa terukur dengan jelas dan pengelolaannya menjadi lebih tertib,” jelas Edwin.

Ia menambahkan, pemasangan water meter menjadi kunci penting dalam sistem pemungutan pajak air tanah. Dengan alat ukur yang jelas, besaran pajak dapat dihitung secara objektif berdasarkan volume pemakaian, sehingga menghindari perhitungan yang bersifat asumtif dan berpotensi menimbulkan sengketa.

Selain meningkatkan PAD, penertiban pajak air tanah juga diharapkan berdampak positif terhadap upaya pelestarian lingkungan. Penggunaan air tanah yang tidak terkontrol dapat menimbulkan berbagai persoalan, seperti penurunan muka air tanah hingga risiko kerusakan lingkungan jangka panjang. Oleh karena itu, pengelolaan air tanah yang terukur dan berkelanjutan menjadi bagian penting dari kebijakan ini.

Edwin menegaskan, Bapenda tidak hanya fokus pada peningkatan penerimaan daerah, tetapi juga mendorong kesadaran pelaku usaha untuk lebih bertanggung jawab dalam memanfaatkan sumber daya alam. Dengan pendataan yang ketat dan pengawasan berkelanjutan, pemerintah daerah berharap pelaku usaha dapat menggunakan air tanah secara bijak dan sesuai ketentuan.

“Upaya optimalisasi ini juga dibarengi dengan pendataan yang lebih ketat di lapangan. Kita ingin memastikan pelaku usaha yang menggunakan air tanah untuk kepentingan komersial benar-benar membayar pajak sesuai dengan tingkat pemanfaatannya,” tegasnya.

Ke depan, Bapenda BS menargetkan sektor pajak air tanah dapat menjadi salah satu sumber PAD baru yang potensial dan berkelanjutan. Dengan dukungan regulasi, sinergi lintas lembaga, serta pengawasan yang konsisten, pemerintah daerah optimistis pengelolaan pajak air tanah tidak hanya meningkatkan pendapatan, tetapi juga mendukung pembangunan daerah yang lebih tertib dan berwawasan lingkungan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan