Tak Lagi Manual, Penempatan Pakai Analisis Digital RTG, Guru PPPK Harus Siap Ditempatkan Dimanapun
Guru PPPK harus siap ditempatkan dimanapun dalam menjelaskan tugas. Sumber foto : ROHIDI/RKa--
BACA JUGA:Xiaomi 17 Ultra: Siap Gebrak Dunia Gadget, Kenali Teknologi Memukaunya di Sini!
“Jadi, RTG membantu kita melihat peta kebutuhan tenaga pendidik secara objektif. Dengan begitu, tidak ada lagi sekolah yang kelebihan guru pada satu bidang, sementara sekolah lain kekurangan,” jelasnya.
Lusi juga menegaskan bahwa penempatan PPPK tahap II dan paruh waktu akan disesuaikan dengan disiplin ilmu masing-masing guru, bukan berdasarkan keinginan individu.
Namun, ia memastikan bahwa guru tidak perlu khawatir akan ditempatkan terlalu jauh.
“Wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan tidak terlalu luas, jadi tidak ada istilah ditempatkan jauh. Semua masih dalam jangkauan yang wajar,” katanya.
BACA JUGA:Perbandingan Lengkap Samsung Galaxy A56 5G dan Xiaomi 15T: Siapa yang Lebih Worth It?
Selain itu, Lusi mengingatkan bahwa setiap guru PPPK wajib memenuhi beban kerja sesuai Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025, yaitu 37 jam 30 menit per minggu di luar jam istirahat.
Jika ada guru yang tidak mencapai beban kerja tersebut, berarti menurut analisis RTG, sekolah tempatnya bertugas belum membutuhkan tambahan guru pada bidang tersebut.
“Guru yang memenuhi beban kerja itulah yang benar-benar dibutuhkan di satuan pendidikan. Dengan sistem ini, kita ingin memastikan bahwa penempatan guru benar-benar efektif dan adil,” tutup Lusi.
Langkah inovatif ini diharapkan mampu mewujudkan distribusi tenaga pendidik yang lebih merata dan efisien di Bengkulu Selatan, sekaligus meningkatkan mutu layanan pendidikan di seluruh jenjang sekolah.