Baca Koran radarkaur Online - Radar Kaur

Advertisement Google

Mantan Anggota Dewan Ingatkan Jangan Sampai Ada PSU Lagi di Bengkulu Selatan

TEKS FOTO : Mantan Anggota DPRD BS ingatkan jangan sampai ada Pemungutan Suara Ulang (PSU) lagi di BS. Sumber foto : ROHIDI/RKa--

BENGKULU SELATAN (BS) - Politisi sekaligus mantan Anggota DPRD BS ingatkan jangan sampai ada Pemungutan Suara Ulang (PSU) lagi di BS.

Menurut Mantan Anggota DPRD BS 2019-2024, Ikhsarudin, SH mengatakan, PSU Pilkada tahun 2024 harus jadi pelajaran dan evaluasi bersama.

Mengingat, terjadinya PSU Pilkada ini tentu akan sangat menambah beban anggaran daerah. Padahal, sama diketahui jika daerah sedang minim anggaran.

Menurutnya, terjadinya PSU sangat disesalkan. Anggaran daerah yang telah dikucurkan untuk kebutuhan Pilkada serentak 2024 terkesan habis percuma.

"Dengan adanya putusan MK untuk melaksanakan PSU kembali menambah beban anggaran daerah. Uang (rakyat) habis untuk pilkada saja, tidak ada pembangunan," cetus Ikhsarudin.

Pria yang akrab disapa Aang ini berharap PSU tidak lagi terjadi dalam kontestasi Pilkada di BS berikutnya.

Semua pihak harus berperan untuk memberi masukan dan mengawasi satu sama lain. Jangan terkesan terjadi pembiaran belaka.

"Semua pihak atau lembaga tentu punya kewenangan masing-masing, bukan hanya KPU. Pemda (eksekutif), dan DPRD juga bisa memberi masukan terkait proses Pilkada. Karena Pilkada adalah hajatan daerah yang menjadi tanggungjawab bersama," jelasnya.

BACA JUGA:BREAKING NEWS! Hasil Quick Count, Rifai-Yevri Unggul di PSU Pilkada Bengkulu Selatan

BACA JUGA:BREAKING NEWS! Bengkulu Selatan Hujan Badai, Sejumlah Tenda TPS PSU Pilkada Ambruk

Aang menambahkan, regulasi yang meragukan bisa dikoordinasikan ke tingkat yang lebih tinggi. Misalnya dikoordinasikan atau bertanya ke Kementerian terkait ataupun lembaga negara yang berwenang.

Apalagi, pemerintahan ada anggaran untuk dinas luar, gunakanlah dana itu untuk berkoordinasi terkait persoalan yang memang penting untuk daerah.

"Seperti soal Pilkada ini tadi DPRD atau Pemda bisa bertanya ke Mendagri dan MK, hasil kooordinasi itu bisa disampaikan ke KPU sebagai masukan. Meski KPU itu berpedoman dengan PKPU, tentu ada ruang untuk menerima masukan dan saran dari pihak lain," pungkasnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan