KIA ini bertujuan untuk pendataan dan memberikan perlindungan serta pemenuhan hak konstitusional anak-anak di Indonesia.
Dengan begitu, masyarakat Kabupaten Kaur agar dapat segera membuatkan kartu KIA bagi anak-anaknya yang belum memilki KIA, selain itu juga diharapkan seluruh masyarakat mendukung program ini.
Sehingga seluruh anak di Kabupaten Kaur terdata dan memiliki KIA.
“KIA sangat banyak manfaatnya, mulai dari perapian administrasi kependudukan, ataupun pendaftaran sekolah lanjutan dan lainnya, sehingga anak 0-17 tahun wajib memiliki KIA,” tutupnya.
Kategori :