Aplikasi VIR Diduga Kabur, Polres Bengkulu Selatan Keluarkan Imbauan Keras ke Masyarakat

Aplikasi VIR Diduga Kabur, Polres Bengkulu Selatan Keluarkan Imbauan Keras ke Masyarakat

Minggu 23 Nov 2025 - 18:14 WIB
Reporter : Rohidi Efendi
Editor : Dedi Julizar

BENGKULU SELATAN (BS) - Maraknya aplikasi penghasil uang yang beredar di masyarakat kembali memicu kekhawatiran aparat kepolisian.

Polres Bengkulu Selatan secara resmi mengeluarkan imbauan keras agar warga tidak mudah tergiur dengan program yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.

Peringatan itu disampaikan menyusul ramainya pembahasan mengenai sebuah aplikasi bernama Veolia International Resource Recycling Group Indonesia atau lebih dikenal dengan VIR, yang belakangan diduga kuat terlibat dalam praktik penipuan berbasis digital.

Kapolres BS AKBP Awilzan, S.IK, MH melalui Kasat Intel Iptu Roni Mulyanto menjelaskan, pihaknya menerima berbagai laporan dari beberapa kabupaten di Provinsi Bengkulu yang mengindikasikan adanya korban akibat penggunaan aplikasi tersebut. Dalam beberapa minggu terakhir, aplikasi VIR bahkan sudah tidak bisa diakses oleh para penggunanya. Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa aplikasi tersebut telah menghentikan operasionalnya dan meninggalkan para penggunanya tanpa kejelasan.

“Kami telah mendapatkan informasi bahwa aplikasi VIR tersebut tidak lagi berfungsi. Berdasarkan keterangan dari OJK, aplikasi ini memang tidak memiliki izin resmi dan tidak terdaftar dalam sistem layanan keuangan yang legal,” tegas Roni.

Ia menambahkan, pola kerja aplikasi tersebut memiliki kemiripan dengan berbagai modus penipuan digital yang pernah muncul sebelumnya. Meski begitu, hingga berita ini diturunkan, Polres BS belum menerima laporan resmi dari warga setempat yang merasa dirugikan oleh aplikasi VIR. Namun, Roni menegaskan bahwa situasi ini tidak boleh membuat masyarakat lengah. Modus penipuan berbasis aplikasi telah berulang kali terjadi di Indonesia, dan biasanya menargetkan masyarakat yang mencari penghasilan tambahan melalui cara instan.

“Walaupun belum ada warga Bengkulu Selatan yang melapor, bukan berarti kita aman. Kami tetap meminta masyarakat agar lebih berhati-hati. Jangan mudah percaya dengan aplikasi baru yang seolah-olah menawarkan penghasilan cepat,” ujarnya.

Menurut Roni, skema yang digunakan VIR bukanlah sesuatu yang baru. Banyak aplikasi serupa sebelumnya memanfaatkan pola yang sama: pengguna diwajibkan menyetor sejumlah uang sebagai deposit awal, dengan dalih akan mendapatkan keuntungan berlipat dalam hitungan hari. Ketika sudah banyak pengguna menyetor uang, server aplikasi tiba-tiba tidak bisa diakses dan pengembangnya menghilang tanpa jejak.

“Ciri-cirinya hampir selalu sama. Pengguna diminta menaruh uang terlebih dahulu. Kalau sistemnya seperti itu, sebaiknya langsung curiga. Kami mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan menyerahkan uang ke aplikasi yang belum jelas legalitasnya,” tambah Roni.

Polres BS juga mengingatkan masyarakat agar selalu melakukan pengecekan legalitas terhadap aplikasi atau platform investasi digital. OJK menyediakan kanal resmi yang bisa digunakan untuk memastikan apakah suatu aplikasi sudah terdaftar dan memiliki izin atau belum. Langkah sederhana ini dapat mencegah kerugian besar di kemudian hari.

“Silakan cek langsung melalui OJK. Selama tidak terdaftar atau tidak punya izin, sebaiknya jangan digunakan. Ini cara paling sederhana untuk menghindari menjadi korban penipuan,” tutupnya.

Sebagai bagian dari upaya pencegahan kejahatan digital, Polres Bengkulu Selatan menyatakan siap menerima laporan dari masyarakat serta terus memberikan edukasi mengenai bahaya investasi bodong. Polisi menegaskan komitmen mereka untuk menindak tegas setiap pihak yang terbukti melakukan praktik penipuan berbasis aplikasi maupun investasi ilegal. 

Kategori :