Operasi Merah Putih Segera Ungkap Aktor Intelektual di Balik Perambahan Habitat Gajah Sumatera

Operasi Merah Putih Segera Ungkap Aktor Intelektual di Balik Perambahan Habitat Gajah Sumatera

Minggu 09 Nov 2025 - 19:01 WIB
Reporter : Saprian utama
Editor : Dedi Julizar

BENGKULU - Upaya penyelamatan Bentang Alam Seblat, habitat penting Gajah Sumatera di Provinsi Bengkulu terus berlanjut.

Menindaklanjuti arahan Menteri Kehutanan dan hasil tinjauan udara Wakil Menteri Kehutanan pada Selasa, 4 November 2025 yang lalu, Tim Gabungan Operasi Merah Putih Lanskap Seblat memastikan akan menelusuri dan mengungkap aktor intelektual di balik dugaan perambahan kawasan hutan di wilayah tersebut.

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu–Lampung, Himawan Sasongko menyampaikan, operasi gabungan ini merupakan langkah konkret dalam menyelamatkan kawasan Seblat dari aktivitas ilegal yang mengancam kelestarian Gajah Sumatera.

“Tentu dalam operasi ini, kami menargetkan untuk mengungkap aktor intelektual di balik kerusakan Bentang Alam Seblat,” ujar Himawan dalam Zoom Meeting bertajuk Kolaborasi Operasi Merah Putih Lanskap Seblat.

Himawan menambahkan, upaya penegakan hukum dan pemulihan kawasan dilakukan secara bertahap. Menurutnya, seluruh pihak harus memahami bahwa proses ini membutuhkan waktu dan koordinasi yang matang. Ia juga menekankan pentingnya dukungan moral dari masyarakat agar tim di lapangan dapat bekerja secara optimal tanpa kehilangan semangat.

“Penyelamatan habitat Gajah Sumatera ini adalah perjuangan panjang. Dukungan publik sangat penting, termasuk berbagi data dan informasi yang relevan,” jelasnya. Ia juga mengusulkan agar status koridor gajah Seblat ditingkatkan menjadi Suaka Margasatwa untuk memperkuat perlindungan kawasan.

Dukungan terhadap langkah ini juga datang dari Forum Kawasan Ekosistem Esensial (KEE) Koridor Gajah Sumatera. Salah satu anggotanya Ali Akbar menegaskan. komunitas pemerhati lingkungan dan akademisi siap berkolaborasi dalam menyediakan data serta membantu proses peningkatan status kawasan konservasi tersebut.

“Upaya penyelamatan habitat gajah ini sangat penting. Kami siap mendukung, baik melalui data, riset, maupun advokasi kebijakan,” ujar Ali.

Tim gabungan yang terdiri dari Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Sumatera, Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (BB TNKS), BKSDA Bengkulu, serta Dinas LHK Provinsi Bengkulu/KPH Bengkulu Utara telah melaksanakan operasi sejak 3 November 2025. Operasi tersebut merupakan lanjutan dari kegiatan sebelumnya pada 2 November 2025, yang berfokus pada penghentian perambahan dan pengamanan habitat gajah.

Dalam operasi yang berlangsung hingga 6 November 2025, tim berhasil menguasai kembali sekitar 4.000 hektare kawasan hutan di Hutan Produksi Terbatas (HPT) Lebong Kandis dan Hutan Produksi (HP) Air Rami. Di lokasi itu, petugas memasang plang penguasaan kawasan sebagai tanda larangan aktivitas ilegal, sekaligus melakukan pemusnahan tanaman sawit seluas 1.600 hektare dan perobohan delapan pondok perambahan yang digunakan untuk kegiatan kerja ilegal.

Selain itu, tim juga menghancurkan sekitar 100 batang kayu olahan hasil pembalakan liar untuk mencegah pemanfaatan kembali oleh pelaku kejahatan kehutanan.

Dari sisi penegakan hukum, aparat Gakkumhut telah menangkap tiga pekerja sawit ilegal pada 1 November 2025, serta satu pemilik kebun sawit ilegal pada 5 November 2025. Barang bukti yang diamankan meliputi bibit sawit, peralatan perkebunan, serta dokumen kegiatan di kawasan hutan.

Pada 6 November 2025, Ditjen Gakkum Kehutanan mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terhadap pemilik lahan dan langsung melakukan penahanan. Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku diduga membeli lahan dari warga lokal, membuka area dengan cara membakar (land clearing), lalu menanam sawit dan mendirikan pondok kerja.

Saat ini, penyidik tengah menelusuri jaringan jual beli lahan hutan serta aktor utama di balik perambahan kawasan Seblat. Pelaku dijerat dengan Pasal 78 Ayat (3) jo Pasal 50 Ayat (2) huruf a UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Direktur Jenderal Gakkumhut, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang merusak hutan atau memperjualbelikan kawasan konservasi.

Kategori :