BENGKULU - Jaksa penuntut umum (JPU) menyerahkan berkas kasus tabrak lari terhadap orang saat jogging di Kawasan Wisata Pantai Panjang, kota Bengkulu Ke Pengadilan Negeri Bengkulu.
Kasus ini menyeret Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Bengkulu Tarzan Naidi, sebagai tersangka.
“Tabrak lari ini dengan tersangka Kepala Dinas DKP non-aktif. Sudah kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu dan sudah keluar jadwal sidangnya," kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bengkulu Fri Wisdom S. Sumbayak, SH, MH, saat ditemui di ruangan kejaksaan Negeri Bengkulu.
Lebih lanjut, Fri Wisdom menjelaskan untuk jadwal sidang sudah keluar dan akan digelar pada 7 Oktober ini.
"Untuk sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan akan dilaksanakan pada Selasa, 7 Oktober 2025,” jelas Fri Wisdom.
Fri Wisdom menambahkan, Kejari Bengkulu telah menugaskan dua jaksa penuntut umum untuk menangani perkara ini. Selain itu, sejumlah barang bukti juga telah disiapkan untuk persidangan.
“Barang bukti yang kita siapkan antara lain mobil dinas yang digunakan tersangka saat kejadian, serta dokumen kelengkapan surat-surat kendaraan. Untuk saksi juga sudah dipersiapkan sesuai kebutuhan persidangan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, kasus ini dikategorikan sebagai perkara kelalaian yang menyebabkan seseorang meninggal dunia. Meski demikian, besaran hukuman bagi tersangka masih akan ditentukan sesuai dakwaan dan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan.
“Ancaman hukuman nantinya sesuai pasal yang didakwakan, dan tentu akan terlihat jelas dalam proses persidangan nanti, apabila terbukti secara sah dan meyakinkan,” tegas Fri Wisdom.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis yakni 310 dan 312 Undang-undang No 22 Tahun 2009. Selain itu, tersangka juga akan dikenakan pasal 312 undang-undang no 22 tahub 2009, tentang tanggung jawab pengemudi yang terlibat kecelakaan, karena pelaku merupakan pelaku tabrak lari.
Untuk kronogi kejadian Kasat Lantas Polresta Bengkulu AKP Aan Setiawan menyampaikan berawal ketika kendaraan plat merah dari arah Pantai Pasir Putih menuju Pantai Panjang tepatnya Sport Center Kota Bengkulu.
Namun, saat berada di belakang Bencoolen Mall pelaku yang membawa kendaraan dalam kondisi kecepatan tinggi ingin menyalip kendaraan di depannya.
"Saat akan menyalib kendaraan di depannya sebelah kanan, namun karena kondisi kendaraan sedang ramai maka langsung ke arah kiri dan tidak terkendali sehingga korban tertabrak dan pelaku langsung membanting stir sehingga menabrak tiang," ujar Aan.
Sementara itu, terang Aan, berdasarkan keterangan pelaku melarikan diri karena menghindari kemarahan massa dan kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat dan hasil CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Sebelumnya, pejalan kaki yaitu Adi Afrianto warga Kelurahan Pagar Dewa Kota Bengkulu menjadi korban tabrak lari yang mengakibatkan dirinya meninggal dunia.