Honda Odyssey Bekas 2014-2022, MPV Idaman dengan Fitur Modern! Pajaknya Segini Loh!

Honda Odyssey Bekas 2014-2022, MPV Idaman dengan Fitur Modern! Pajaknya Segini Loh!

Kamis 11 Sep 2025 - 09:03 WIB
Reporter : Riska Ayu Kurniati
Editor : Daspan Haryadi

Besaran pajak kendaraan bermotor untuk Honda Odyssey bekas keluaran 2014-2022 ditentukan oleh beberapa faktor penting. Salah satu faktor utama adalah nilai jual kendaraan.

Semakin tinggi harga jual kendaraan, maka pajak yang harus dibayar juga akan semakin besar.

Penetapan nilai jual ini biasanya mengikuti standar harga yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat. 

Selain itu, usia kendaraan juga memengaruhi jumlah pajak, di mana pajak cenderung menurun seiring bertambahnya usia mobil.

Oleh karena itu, Honda Odyssey keluaran 2014 akan memiliki besaran pajak yang berbeda jika dibandingkan dengan model keluaran 2022. Faktor lain yang turut berperan adalah kapasitas mesin kendaraan. 

Kendaraan dengan mesin berkapasitas besar biasanya dikenakan tarif pajak yang lebih tinggi dibandingkan dengan kendaraan yang memiliki kapasitas mesin lebih kecil.

Terakhir, lokasi registrasi kendaraan juga memengaruhi besaran pajak, karena tarif pajak kendaraan bermotor dapat berbeda antar provinsi atau kota sesuai dengan kebijakan daerah masing-masing. 

BACA JUGA:Segini Pajak Honda CRF 150 Bekas 2024, Siap Libas Medan Ektrem dengan Ketangguhannya!

Dengan memahami berbagai faktor ini, pemilik Honda Odyssey bekas dapat memperkirakan jumlah pajak yang harus dibayarkan dengan lebih tepat dan mengelola keuangan mereka secara lebih efektif. Berikut adalah besaran pajak Honda Odyssey bekas keluaran 2014-2022:

- Honda Odyssey 2.4 S CVT 2014: Rp6,5 jutaan

- Honda Odyssey 2.4 E CVT 2014: Rp7,9 jutaan

- Honda Odyssey 2.4 S CVT 2015: Rp7,3 jutaan

- Honda Odyssey 2.4 E CVT 2015: Rp8,5 jutaan

- Honda Odyssey 2.4 E CVT 2016: Rp8,6 jutaan

- Honda Odyssey 2.4 S CVT 2016: Rp7,3 jutaan

- Honda Odyssey 2.4 E CVT 2017: Rp8,7 jutaan

Kategori :