Ingin Beli Motor Listrik, Ternyata Segini Biaya Pajak dan Cara Menghitungnya!

Ingin Beli Motor Listrik, Ternyata Segini Biaya Pajak dan Cara Menghitungnya!

Selasa 09 Sep 2025 - 08:03 WIB
Reporter : Riska Ayu Kurniati
Editor : Daspan Haryadi

KORANRADARKAUR.ID – Di era yang semakin canggih tak hanya mobil listrik yang menarik perhatian, ternyata kehadiran motor listrik juga berhasil memikat para pecinta otomotif.

Seperti yang diketahui kalau pemilik mobil listrik tetap membayar pajak kendaraan bermotor.

Lantas bagaimana dengan motor listrik? Apakah masih membayar pajak kendaraan bermotor dan berapa besarannya? Yuk simak selengkapnya di sini!

Motor listrik telah menjadi salah satu inovasi teknologi yang semakin populer saat ini.

Motor listrik menawarkan berbagai keunggulan dibandingkan dengan mesin konvensional berbahan bakar fosil, mulai dari efisiensi energi hingga dampak lingkungan yang lebih ramah.

Dengan kemajuan teknologi baterai dan sistem penggerak, motor listrik semakin banyak digunakan di kehidupan sehari-hari.

BACA JUGA:Honda Targetkan Kuasai Pasar Motor Listrik Dunia! Siap Rilis Produk yang Bikin Kantong Nyaman!

Penggunaan motor listrik dalam kendaraan seperti sepeda motor, mobil dan bus tidak hanya mengurangi emisi gas rumah kaca tetapi juga membantu mengurangi ketergantungan pada bahan bakar minyak.

Motor listrik bekerja dengan efisiensi yang jauh lebih tinggi dibandingkan mesin pembakaran, sehingga energi yang digunakan dapat dimanfaatkan secara optimal.

Hal ini menyebabkan biaya operasional kendaraan listrik menjadi lebih rendah dalam jangka panjang, meskipun biaya awal pembelian masih relatif tinggi.

Pemerintah saat ini aktif mendorong penggunaan kendaraan listrik melalui berbagai insentif, khususnya di bidang perpajakan.

Meski begitu, masih banyak yang penasaran mengenai besar pajak motor listrik dan apakah biayanya lebih rendah dibanding motor bensin konvensional.

Jika kamu sedang mempertimbangkan untuk membeli motor listrik, penting untuk mengetahui besaran pajak serta cara menghitungnya. 

BACA JUGA:Kendaraan Musim Hujan, Solusinya Selis Bromo, Motor Listrik dan Atap Bajaj

Di Indonesia, pajak motor listrik termasuk sangat terjangkau. Bahkan, untuk motor listrik baru, kamu bisa mendapatkan pembebasan dari pajak kendaraan bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2023.

Kategori :